Kini Pengunjung RTH Dikenai Biaya Parkir

Ruang Terbuka Hijau. (Photo: Sigapnews/Brian)
dua Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pekanbaru kian ramai dikunjungi
masyarakat.
Tak hanya sekedar bersantai menikmati keindahan taman, ada juga kalangan mahasiswa yang memanfaatkan jaringan internet gratis untuk mengerjakan tugas kuliahnya.
Keberadaan RTH yang dibangun Pemerintah Provinsi Riau ini ternyata dimanfaatkan Pemerintah Kota untuk mencari keuntungan dengan menarik retribusi parkir kendaraan.
Kepala UPTD parkir, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bambang Armanto mengatakan, tarif parkir di RTH mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dimana kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000
"Surat Perintah Tugas (SPT) sudah kami terbitkan, dan tarifnya mengacu kepada Perda yang berlaku, " ungkapnya.
Sebab itu, masyarakat yang memarkirkan kendaraan di RTH untuk menyiapkan uang pas untuk parkir. "Acuannya tetap perda, kalau ada yang meminta lebih laporkan dan jangan lupa meminta karcisnya, " pungkasnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews