Polda Metro Ungkap Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti, Dua Tersangka Ditangkap
Saat konfrensi pers di Direskrimum Polda Metro Jaya
JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang perempuan berinisial KDA (19) di kamar kos kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Pelaku diduga menghabisi korban saat menjalankan aksi pencurian.
Korban ditemukan meninggal dunia di kamar kos di Jalan Asam Nirbaya, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat ditemukan, korban dalam posisi miring ke kiri dengan tangan dan kaki terikat tali rafia. Mulut korban tersumpal kain lap, sedangkan lehernya terlilit kaus hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia akibat sumbatan jalan napas yang menyebabkan mati lemas.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KDN alias D (22) dan AATW alias A (27). Tersangka KDN ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 8 Oktober 2026. Sementara AATW ditangkap di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, pada 9 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga merencanakan pencurian dengan memancing korban datang ke kamar kos melalui media sosial.
Setelah korban tiba, salah satu tersangka diduga memberi isyarat kepada rekannya yang telah bersembunyi di kamar mandi. Korban kemudian diduga dicekik, dibekap, dan ditusuk pada bagian pundak serta dada.
Kedua tersangka selanjutnya mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia, lalu mengambil telepon genggam dan uang milik korban.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan untuk menguasai harta korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sembilan pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas polda metro jaya