PMK Rohil Sebut Pungutan Rp900 Ribu Pembekalan Adat LAMR di Luar Pengetahuan
Dinas PMK Kabupaten Rokan Hilir menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan Rp900.000 kepada bakal calon penghulu.
ROKAN HILIR — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan Rp900.000 kepada bakal calon penghulu peserta pembekalan adat yang digelar Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohil. Penegasan itu disampaikan PMK setelah biaya pembekalan untuk memperoleh warkah atau sertifikat tersebut menjadi sorotan publik.
Kegiatan pembekalan adat berlangsung di Gedung LAMR Rohil, Batu Enam, Bagan Punak, pada 14-18 Juli 2026. Sebanyak 175 bakal calon penghulu dari 18 kecamatan mengikuti kegiatan tersebut. Belakangan, muncul informasi mengenai peserta susulan yang tidak tercantum dalam pelaksanaan awal.
Kepala Dinas PMK Rohil Dr. H. Basri, S.KM., MKL melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepenghuluan, H. Hasbullah Hamzah, memberikan klarifikasi di Bagansiapiapi, Jumat (21/8/2026).
Hasbullah menjelaskan keterlibatan PMK dalam urusan warkah berkaitan dengan persyaratan pencalonan penghulu. Menurutnya, keberadaan warkah menjadi salah satu dokumen yang harus dipenuhi bakal calon sesuai ketentuan daerah.
“Keterkaitan PMK dalam hal pemberian warkah oleh LAMR adalah karena warkah tersebut sebagai salah satu syarat yang wajib dimiliki bakal calon penghulu untuk mendaftarkan diri sebagai calon penghulu, sebagaimana diamanahkan Perda Nomor 7 Tahun 2022,” kata Hasbullah.
Namun, ia menegaskan penyelenggaraan pembekalan adat dan penetapan biaya sepenuhnya berada di ranah LAMR Rohil.
“Sementara dalam hal kegiatan warkah pembekalan adat itu sepenuhnya dilaksanakan LAMR Rohil, termasuk adanya biaya kepada peserta, itu di luar pengetahuan Dinas PMK,” tegasnya.
Hasbullah mengatakan surat LAMR Rohil yang diterima PMK sebelumnya hanya memuat informasi mengenai jadwal pendaftaran, persyaratan dan pelaksanaan pembekalan adat. Surat tersebut bernomor 001/PAMPEL/LAMR-Rohil/VI/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
“Dalam surat yang disampaikan LAMR Rohil ke PMK hanya tentang jadwal pendaftaran, syarat serta pelaksanaan kegiatan pembekalan adat untuk mendapatkan warkah. Tidak ada dicantumkan biaya atau uang di surat tersebut, tidak ada nominal biaya pendaftaran,” ujarnya.
Pungutan Rp900.000 per peserta kemudian dipersoalkan karena dinilai menambah beban bakal calon penghulu sejak tahap awal pencalonan.
Ketua DPH LAMR Rohil Datuk Jufrizan sebelumnya menjelaskan dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan kegiatan, antara lain spanduk, sewa peralatan, administrasi, honor narasumber dan panitia hingga prosesi adat.
Jufrizan juga menyebut PerLAMR digunakan sebagai dasar pembentukan panitia dan penyelenggaraan kegiatan. Namun, persoalan nominal pungutan masih menjadi perhatian karena tidak tercantum dalam surat pemberitahuan awal kepada PMK.
Salah seorang peserta menilai biaya tersebut seharusnya mendapat perhatian pemerintah agar tidak seluruhnya dibebankan kepada bakal calon penghulu.
“Baru untuk persyaratan sudah bayar, maunya janganlah, apalagi sekelas LAMR Rohil ini,” ujarnya.
Sorotan kini berpusat pada transparansi penetapan pungutan, dasar pembiayaan serta mekanisme pengelolaan dana pembekalan adat. Kejelasan mengenai hal tersebut dinilai penting untuk memastikan tahapan Pilpeng Serentak Tahap I 2026 berjalan terbuka dan tidak menimbulkan polemik baru.
Editor :Tim Sigapnews