PWI Kecam Ucapan Hotman Paris,Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf
PWI Pusat mengecam pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat berlangsung konferensi pers terkait perkara mantan JAM Pidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.
JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya kepada seorang wartawan menuai kritik luas. Sikap itu disampaikan PWI menyusul beredarnya video percakapan Hotman dengan wartawan yang viral di media sosial, Minggu (19/7/2026).
Dalam video tersebut, Hotman awalnya menyampaikan pandangannya mengenai proses hukum yang tengah menjadi perhatian publik. Ia menyinggung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penggeledahan yang, menurutnya, dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto.
Saat seorang wartawan menanyakan, "Berarti ada hidden agenda ya, Bang?", Hotman tidak menjawab substansi pertanyaan. Ia justru melontarkan kalimat, "Tanya kakekmu, masak tanya gue. Tanya kakekmu lah. Shut up." Tak lama kemudian, ia kembali berkata, "Kalau lu punya otak tentu lu tahu jawabannya!"
Ucapan tersebut memicu reaksi dari kalangan jurnalis yang menilai respons itu telah melecehkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Menurutnya, narasumber memang memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tidak dibenarkan menyampaikan penolakan dengan cara yang merendahkan martabat wartawan.
"Wartawan bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Karena itu, profesi wartawan juga mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Akhmad Munir di Jakarta.
Munir menegaskan PWI tidak mencampuri substansi perkara hukum maupun langkah pembelaan yang dilakukan Hotman Paris sebagai advokat. Organisasi itu, kata dia, hanya menyoroti etika komunikasi yang dinilai tidak menghormati profesi wartawan.
"Pers yang merdeka merupakan salah satu pilar demokrasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara narasumber dan insan pers tetap dibangun atas dasar etika dan saling menghormati," ujarnya.
Selain meminta klarifikasi dan permintaan maaf dari Hotman Paris, PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap bekerja secara profesional, independen, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. PWI menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tekanan lainnya saat menjalankan tugas jurnalistik.
Organisasi tersebut juga mengajak aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, serta seluruh narasumber membangun komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, kebebasan pers hanya dapat terjaga apabila wartawan menjalankan tugas tanpa intimidasi dan memperoleh penghormatan yang layak dalam setiap proses peliputan.
Editor :Tim Sigapnews