120 Media Protes Pemberitaan Transjurnal
Ilustrasi pers
Mereka menilai isi pemberitaan tersebut tidak berdasar, mencemarkan nama baik profesi wartawan, serta berpotensi menyesatkan opini publik.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Cibinong, perwakilan insan pers menyebut pemberitaan tersebut dibangun atas dugaan yang belum dibuktikan kebenarannya.
Mereka menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menguji informasi, melakukan verifikasi, serta menyajikan pemberitaan secara berimbang.
Selain itu, mereka menilai isi berita telah menggeneralisasi seluruh insan pers yang bermitra dengan Samsat Kabupaten Bogor. Menurut mereka, penyebutan tersebut mencederai kehormatan profesi jurnalistik karena tidak didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan adanya dugaan motif pribadi di balik pemberitaan. Dugaan itu dikaitkan dengan tidak terjalinnya kerja sama antara Transjurnal dan Samsat Kabupaten Bogor.
Meski demikian, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada tanggapan resmi dari pihak Transjurnal. Atas dasar itu, insan pers menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni meminta setiap tuduhan disertai bukti yang sah, mendesak Transjurnal mencabut pemberitaan serta memberikan hak jawab secara utuh dan proporsional, serta meminta Dewan Pers dan organisasi pers meninjau dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Mereka juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, baik pidana maupun perdata, sebagai upaya memperoleh kepastian hukum atas dugaan kerugian yang ditimbulkan akibat pemberitaan tersebut. Menurut mereka, lebih dari 120 media yang bermitra secara profesional dengan Samsat Kabupaten Bogor merasa dirugikan.
Melalui pernyataan sikap itu, insan pers mengajak seluruh wartawan untuk tetap menjaga profesionalisme, integritas, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik agar kepercayaan masyarakat terhadap pers tetap terpelihara. Hingga berita ini ditulis, pihak Transjurnal belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan sikap tersebut.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Pers