214 SK Terbit, CSO Riau Desak Perda Perhutanan Sosial Segera Rampung
PEKANBARU — Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) Riau bersama Yayasan Mitra Insani menghimpun masukan publik untuk memperkuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial Provinsi Riau dalam lokakarya yang berlangsung di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (29/6/2026).
Forum yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, akademisi, dan media itu menegaskan perlunya percepatan regulasi di tengah masih besarnya tantangan pengelolaan hutan di Riau.
Desakan tersebut mengemuka karena Riau saat ini telah mengantongi 214 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dengan cakupan wilayah mencapai 201.880,42 hektare, namun implementasi di tingkat masyarakat dinilai belum optimal.
Sejak sesi pembukaan, peserta menyoroti persoalan klasik yang terus membayangi pengelolaan kawasan hutan, mulai dari konflik tenurial, ancaman kebakaran hutan dan lahan, degradasi ekosistem gambut, hingga keterbatasan akses pembiayaan dan pasar bagi kelompok perhutanan sosial.
Fasilitator kegiatan, Jhonny S. Mundung, menegaskan bahwa kehadiran Perda harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat pengelola hutan.

"Perda yang dibentuk harus menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan dan memperkuat tata kelola perhutanan sosial yang berkeadilan," katanya di hadapan peserta.
Lokakarya yang dilaksanakan Yayasan Mitra Insani itu juga menghadirkan paparan Fitra Riau mengenai tata kelola perhutanan sosial berkelanjutan yang mengintegrasikan pendekatan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI).
Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau memetakan tantangan sekaligus peluang pengembangan perhutanan sosial pada masa mendatang.
Peserta menilai pendekatan GEDSI tidak lagi sekadar pelengkap kebijakan, melainkan harus menjadi fondasi utama agar perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan memperoleh akses yang setara dalam pengambilan keputusan serta pemanfaatan hasil hutan.
Selain membahas substansi regulasi, forum juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan kelompok perhutanan sosial, dukungan pembiayaan, hilirisasi produk hasil hutan bukan kayu, serta perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Ketua DPRD Provinsi Riau, Komisi II DPRD, Bapemperda, dan perangkat daerah terkait dijadwalkan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang lahir dari pertemuan tersebut. Hasil diskusi akan dirumuskan menjadi dokumen resmi sebagai bahan penyempurnaan Ranperda Perhutanan Sosial.
Melalui regulasi itu, para pemangku kepentingan berharap pemerintah daerah tidak hanya memperkuat aspek hukum, tetapi juga membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem Riau.
Editor :Tim Sigapnews