Desak Ranperda Perhutanan Sosial Segera Disahkan
Pengamat: Perda Akan Dongkrak Ekonomi Masyarakat Riau
Johny Setiawan Mundung menjadi Moderator dalam Lokakarya bersama Ketua Komisi II DPRD Riau, Dinas LHK Riau dan Fitra Riau
PEKANBARU, sigapnews.co.id. – Pengamat lingkungan Riau, Johny Setiawan Mundung, mendesak DPRD Provinsi Riau segera merealisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial (PS) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting untuk memperkuat pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Johny menyampaikan, program Perhutanan Sosial yang mulai dijalankan sejak 2021 telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi peningkatan pendapatan maupun pelestarian lingkungan. Karena itu, keberadaan Perda dinilai akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
"Program ini sudah dimulai sejak tahun 2021, dan selama beberapa tahun terakhir telah memberikan dampak positif bagi masyarakat Riau dari sektor ekonomi. Selain itu, program ini juga membawa manfaat bagi kelestarian lingkungan di kawasan perhutanan sosial," ujar Johny di Pekanbaru, kemarin.
Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru itu menjelaskan, pengesahan Ranperda menjadi Perda akan mempermudah masyarakat memanfaatkan lahan perhutanan sosial tanpa mengganggu keseimbangan ekosistem.
"Yang jelas masyarakat akan semakin mudah mengakses pemanfaatan lahan perhutanan sosial. Jenis tanaman yang dikembangkan memiliki nilai ekonomi tinggi, namun tetap menjaga kelestarian ekosistem kawasan hutan," katanya.
Menurut Johny, percepatan pembahasan Ranperda dapat dilakukan melalui kolaborasi antara Koalisi Masyarakat Sipil, Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), dan Komisi II DPRD Provinsi Riau. Terlebih, Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ia menambahkan, proses penyusunan Perda harus diawali dengan konsolidasi, evaluasi, serta uji publik yang melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau, kelompok tani hutan (KTH), masyarakat adat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Naskah akademik juga harus disusun secara jelas, adil, dan mudah dipahami.
Johny menilai Perda nantinya perlu memuat peta jalan pengembangan perhutanan sosial, skema pendampingan usaha, akses pembiayaan daerah, serta kemitraan dengan BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih, koperasi, dan sektor swasta. Selain itu, keterlibatan masyarakat tempatan dalam pengelolaan kawasan hutan harus menjadi bagian penting untuk mencegah konflik tenurial.
"Kami mendesak anggota DPRD Provinsi Riau segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perhutanan Sosial. Langkah ini penting karena dapat memperkuat pengelolaan hutan berbasis masyarakat sekaligus mendongkrak perekonomian daerah," tegas Johny.
Editor :Rahman