Desak Ranperda Perhutanan Sosial Segera Disahkan
Pengamat Desak DPRD Riau Segera Sahkan Perda Perhutanan Sosial
Johny Setiawan Mundung menjadi Moderator dalam Lokakarya bersama Ketua Komisi II DPRD Riau, Dinas LHK Riau dan Fitra Riau
PEKANBARU – Pengamat lingkungan Riau, Johny Setiawan Mundung, mendesak DPRD Provinsi Riau segera menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perhutanan Sosial menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan sekaligus memperkuat perekonomian daerah berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan.
Johny mengatakan, program Perhutanan Sosial yang mulai berjalan sejak 2021 telah menunjukkan dampak positif bagi masyarakat. Selain membuka peluang peningkatan pendapatan, program itu juga dinilai mampu menjaga kelestarian kawasan hutan melalui pola pengelolaan yang melibatkan masyarakat secara langsung.
"Program ini sudah dimulai sejak tahun 2021, dan selama beberapa tahun terakhir telah memberikan dampak positif bagi masyarakat Riau dari sektor ekonomi. Selain itu, program ini juga membawa manfaat bagi kelestarian lingkungan di kawasan perhutanan sosial," ujar Johny di Pekanbaru, kemarin.
Menurutnya, pengesahan Ranperda menjadi Perda akan memperkuat landasan hukum sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh akses legal dalam memanfaatkan kawasan perhutanan sosial tanpa mengabaikan aspek konservasi.
"Yang jelas masyarakat akan semakin mudah mengakses pemanfaatan lahan perhutanan sosial. Jenis tanaman yang dikembangkan memiliki nilai ekonomi tinggi, namun tetap menjaga kelestarian ekosistem kawasan hutan," katanya.
Johny menilai pembahasan Ranperda dapat dipercepat melalui sinergi antara DPRD Provinsi Riau, Koalisi Masyarakat Sipil, serta Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI). Apalagi, Ranperda Perhutanan Sosial telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga memiliki dasar untuk segera dibahas hingga tahap pengesahan.
Ia juga menekankan pentingnya proses penyusunan Perda yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, kelompok tani hutan (KTH), masyarakat adat, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, penyusunan naskah akademik harus dilakukan secara komprehensif agar menghasilkan regulasi yang adil, implementatif, dan mudah dipahami masyarakat.
Selain mengatur aspek legalitas, Johny berharap Perda nantinya memuat arah pengembangan perhutanan sosial, skema pendampingan usaha, dukungan pembiayaan daerah, hingga pola kemitraan dengan BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih, koperasi, dan sektor swasta. Ia juga menilai keterlibatan masyarakat lokal harus menjadi prioritas guna meminimalkan potensi konflik tenurial di kawasan hutan.
"Kami mendesak anggota DPRD Provinsi Riau segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perhutanan Sosial. Langkah ini penting karena dapat memperkuat pengelolaan hutan berbasis masyarakat sekaligus mendongkrak perekonomian daerah," tegas Johny.
Perhutanan Sosial merupakan program pemerintah yang memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat secara legal dengan tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan. Keberadaan Perda diharapkan mampu memperkuat implementasi program tersebut di Riau, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola hutan secara produktif dan lestari.
Editor :Rahman