PMK 28/2026 Resmi Berlaku, DJP Perkuat Kepastian Restitusi Pajak
Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi yang mulai efektif sejak 1 Mei 2026.
JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi yang mulai efektif sejak 1 Mei 2026 ini diumumkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Senin (4/5/2026), sebagai langkah strategis memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pengembalian pajak.
Kebijakan baru tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah terus membenahi sistem administrasi perpajakan agar lebih cepat, tepat sasaran, dan akuntabel di tengah meningkatnya kebutuhan layanan fiskal yang adaptif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa penyempurnaan aturan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan.
"Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan," ujar Inge dalam keterangan resminya di Jakarta.
Dalam aturan terbaru ini, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Skema ini dinilai mampu memangkas proses administrasi tanpa mengurangi validitas data maupun kualitas pengawasan.
DJP menjelaskan, fasilitas tersebut diberikan kepada tiga kelompok wajib pajak. Pertama, Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu, yakni wajib pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan, serta tidak pernah tersangkut pidana perpajakan. Kedua, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, dengan batasan tertentu pada omzet usaha dan nilai lebih bayar. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak
Berisiko Rendah, termasuk eksportir dan pelaku usaha tertentu yang memenuhi kriteria administrasi perpajakan.
Selain memperjelas siapa yang berhak menerima fasilitas, PMK 28/2026 juga mengatur lebih rinci mekanisme pengajuan, proses penelitian, hingga batas waktu penyelesaian permohonan agar wajib pajak memperoleh haknya secara tepat waktu.
Menurut Inge, langkah ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan modern.
"Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel," tegasnya.
Pemerintah berharap hadirnya PMK 28/2026 mampu meningkatkan kepercayaan publik, memperkuat kepatuhan sukarela, serta membangun sistem perpajakan nasional yang semakin kredibel.
Sebagai tindak lanjut, salinan lengkap PMK Nomor 28 Tahun 2026 kini sudah dapat diakses masyarakat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Editor :Tim Sigapnews