20 Ton Kayu Ilegal Disita! Pelaku Lompat ke Sungai

Barang Bukti
SIGAPNEWS.CO.ID | MERANTI — Tim gabungan Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan aktivitas ilegal logging di kawasan perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Minggu, 1 Juni 2025. Operasi ini mengungkap penyelundupan sekitar 500 keping kayu olahan atau sekitar 20 ton, yang telah dirakit menjadi rakit kayu siap angkut.
Penggerebekan ini dipimpin oleh IPDA Sabar Bernard Alexander, S.Sos., Kanit Patroli Sat Polairud. Tim yang terdiri dari Sat Polairud dan Sat Reskrim bergerak dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan pompong sejak pukul 17.00 WIB. Setelah penyisiran intensif di sepanjang Sungai Dedap, tim tiba di lokasi target pada pukul 22.50 WIB.
Saat patroli malam dilanjutkan hingga dini hari sekitar 00.05 WIB, petugas mendapati dua orang pria tengah mengikat rakit kayu di tepian sungai. Namun, keduanya melarikan diri dengan melompat ke sungai dan kabur ke hutan, memanfaatkan gelapnya malam. Aksi pelarian dramatis itu membuat petugas kehilangan jejak mereka.
Meski pelaku lolos, petugas berhasil mengamankan sekitar 40 rakit kayu olahan, diduga kuat hasil pembalakan liar. Seluruh barang bukti dibawa ke Pos Polairud Desa Bandul dan diamankan agar tidak terbawa arus sungai.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik kayu ilegal tersebut.
"Saat ini tim Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus mengumpulkan keterangan dan memburu pemilik aktivitas ilegal logging tersebut," ujar Kombes Ade dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Kegiatan ilegal ini dinilai sangat merusak ekosistem hutan dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup, terutama di wilayah perairan yang rentan terhadap eksploitasi hutan.
Editor :Tim Sigapnews