Polsek Benai Gelar Apel Siaga dan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Apel Siaga Karhutla di Kecamatan Benai, Kuansing
Kegiatan sosialisai dihadiri oleh Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH, Camat Benai diwakili Sekcam Faizal Indra, S.Pt, Kabid pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, Marlinda, SP. M, IP, Fungsional PPLH Waras Tuti, ST, Fungsional Pedal, Fachrimayandi, Analis Lingkungan Hidup M. Ismed, ST.MT, UPTD KPH Singingi M. Husni, ST, Askep Forest Protection RAPP Taufiq Qurahman, Humas Estate Cerenti Emsiba dan Masyarakat MPA.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Benai Ipda A. Candra Widodo, SH, mengajak masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri terutama dalam pengendalian Karhutla.
"Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya,” ucap Candra.
Ditambahkan Kapolsek Benai, karhutla dapat merugikan masyarakat setempat dan orang banyak karena berdampak terhadap kesehatan, seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan.
Selain itu, Karhutla juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri serta pemerintah desa.
Kapolsek Benai berharap, melalui sosialisasi pencegahan Karhutla dapat memberi kesadaran kepada masyarakat agar lebih taat, menjadi polisi bagi diri sendiri dan peduli lingkungan serta tidak membakar hutan dan lahan.
"Budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar kini tidak dibenarkan lagi, karena dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur Candra.
Sementara sanksi pidana terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan, tambah Ipta Candra, ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling berat Rp5 miliar.
Read more info "Polsek Benai Gelar Apel Siaga dan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Karhutla" on the next page :
Editor :Muradi
Source : Humas Polres Kuansing