Seorang Wanita Ditangkap Sa"at Bawak Narkoba Ke Lapas Kelas IIB

Foto tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu / Sigapnews.co.id
SU, (48) pekerjaan mengurus rumah tangga, Alamat Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul .
Saksi-saksi Dafrijon AMK, (40), PNS, Komplek Perumahan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Sri Ayunda (26) CPNS, alamat Komplek Perumahan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul .
Barang Bukti (BB) 2 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plaatik klip warna putih bening digulung plastik hitan dibalut lakban warna coklat dengan berat kotor 10 gram. (Belum ditimbang), 2 buah kaca pirex, 1 dan unit hp merk nokia warna hitam.
Kronologis jejadian, Selasa ( 24/7 2018) sekitar Pukul 15.30 Wib Kasat Reserse Narkoba AKP Masjang Efendi mendapat telpon dari Kalapas Klas IIB Pasir Pangaraian bahwa ada tamu pengunjung Lapas 1 perempuan yang mengaku bernama SU
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas di Portir pintu masuk Lapas dari selipan pinggang badannya ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip warna putih bening digulung plastik hitam dibalut lakban warna coklat dan 2 buah kaca pirex.
Atas informasi tersebut Kasat Reserse Narkoba AKP Masjang Eeffendi memerintahkan Kanit Idik I BRIPKA Supriyanto, SH, MH bersama 3 anggota unit idik 1 untuk mendatangi Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian.
Sesampainya di Lapas dijumpai seorang perempuan yang mengaku bernama SU berada divruang registrasi sedang diamankan petugas lapas, kemudian Kanit Idik 1 berserta anggota unit idik 1 melakukan interogasi terhadap SU dan mengakui dengan jujur 2 paket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang dijemput ke Pekanbaru
Tepatnya di aerah Panam dari tumpukan ban mobil yang telah diletakan oleh seseorang yang tidak dikenali atas suruhan AN (Napi Narkotika Lapas Klas II B Pasir Pangaraian)
Terlapor SU menjemput diduga paket shabu tersebut ke Pekanbaru atas suruhan AN dengan dijanjikan oleh AN akan diberikan upah sebesar Rp.1.000.000, setiap berhasil memasukan paket shabu ke dalam lapas jika paket shabu berhasil diterima oleh AN setiap 1 paketnya dan upah tersebut akan diberikan kepada terlapor oleh AN dengan cara ditransfer ke rekening
Namun uang tersebut belum diterima, karena sudah ketahuan oleh petugas lapas yang ketika itu curiga melihat gerak-gerik terlapor ketika masuk kedalam lapas, saat itu berusaha memyembunyikan bungkusan diduga shabu kebalik lipatan rok pinggangnya
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas lapas perempuan terlapor SU berusaha membuang kaca pirex dan menurut pengakuan SU bahwa AN satu kamar dengan suaminya (a.AS) di Lapas Klas IIB plPasir Pengaraian.
Namun suaminya tidak mengetahui kalau terlapor ada membawa paket shabu kedalam lapas untuk AN. Selanjutnya AN, suami terlapor (an. AS )
Terlapor beserta BB dibawa kepL Polres Rohul guna dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
(Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono,SH)
Editor :Tim Sigapnews