Warung Tuak Terima Pemasangan Kim, Terpaksa Nginap Di Jeruji Besi
Foto tersangka dan barang bukti /Sigapnews.co.id
ROHUL (Sigapnews.co.id)– Polsek Tambusai Amanan laki-laki diduga pelaku TP.Perjudia Jenis Kim berinisial As (44) Huta Bargot Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),Riau.Rabu (14/3/2018)
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku As yang merupakan warga Sosa Tariken Desa Sei Kumango Tambusai itu ditangkap saat sedang menjual judi togel. Kim di warung tuaknya di Huta Bargot Desa Sei Kumango.
Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang Rp. 600.000, 1 unit hand Phone nokia type 105 warna hitam, 1 unit hand phone nokia type 130 warna putih, 1 buah kalkulator, 13 lembar kertas pesanan / pasangan nomor, 1 lembar rekap nomor, 1 buah buku kecil coretan rumusan KIM dan 1 buah pena.
Kronologis penangkapan berawal Pada Senin tanggal 12 Maret 2018 sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai memdapat Informasi Masyarakat tentang adanya perjudian jenis KIM di Warung tuak milik AS.
Setelah mendapatkan informasi berharga tersebut unit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek tambusai AKP YULIHASMAN, S.Sos. selanjutnya Kapolsek lansung memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar pemilik warung tuak milik AS menerima pasangan/pesanan judi KIM dan kapolsek memerintahkan kanit reskrim BRIPKA JOKO SANTOSO, dan anggotanya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sesampainya di warung tuak tersebut sekira pukul 21.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap AS dan kemudian dilakukan pengeledahan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 2 unit HP nokia warna hitam dan putih yang isi smsnya ada nomor pasangan dan pengiriman nomor KIM Dan uang pasangan nomor KIM Rp. 600.000 serta Bukti pasanagan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa kekantor Polsek guna Proses penyidikan lebih lanjut.***(Hz)
(paur humas polres rohul Ipda Nanang Pujiono,SH)
Editor :Tim Sigapnews

