Oknum Pengasuh Ponpes Cabuli 2 Santri di Tanjjabbar, Ancaman 15 Tahun Penjara!

Dua santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi korban pencabulan oleh oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) setempat.
Jambi - Dua santri di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi korban pencabulan oleh oknum pengasuh pondok pesantren (ponpes) setempat. Pelaku berinisial SH (44) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Polres Tanjung Jabung Barat, Jumat (18/4/2025) malam.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, mengonfirmasi bahwa tersangka tinggal satu area dengan korban.
"Tersangka SH mengajar di ponpes yang sama dengan korban, MR (17) dan DDJ, yang masih di bawah umur," tegas AKP Frans, Senin (21/4/2025).
Menurut Frans, kejadian bermula saat korban MR belajar di ponpes tersebut dari Februari hingga November 2022. "Korban dicabuli tersangka sebanyak 12 kali selama periode itu," ungkapnya. Sementara korban DDJ mengalami perbuatan serupa berulang kali.
Modus operandi tersangka adalah dengan meminta pijatan dari korban sebelum melakukan rayuan dan tindakan cabul. "Aksi ini baru terungkap setelah korban pindah dari ponpes," jelas Frans.
Tersangka kini menghadapi tuntutan pidana berat. "Kami menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17/2016 jo Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak," papar Frans. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasus ini mencoreng dunia pendidikan dan menimbulkan keprihatinan publik. Polres Tanjung Jabung Barat mengimbau korban kekerasan seksual segera melapor untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Editor :Tim Sigapnews