Nelayan Tewas Keracunan pottasium sianida Ikan

Kapolres Natuna, AKBP Nugroho Dwi Karyoto (Foto: Sigapnews/Antoni Lbn Tobing)
Nugroho mengatakan pottasium menjadi isu sosial yang terjadi di pulau pulau selama ini. Kendati dilarang hukum, teknik menangkap ikan dengan racun potas masih saja marak di kalangan nelayan.
"Ini masalah sosial, memang itu kalau dilihat secara hukum dilarang. Namun kita harus melihat banyak hal. Kalau memang selama ini nelayan mencari ikan dengan cara itu. Apakah kita sudah ada solusi untuk hal ini, apakah sudah berjalan sosialisasi dan sebagainya," ujar Dwi, Senin (4/12/2017).
Sebelumnya seorang nelayan berinisial Bj (50) dikabarkan meninggal usai keracunan sianida di rumahnya di Desa Meliah, Kecamatan Subi 22 November 2017 lalu.
Hal ini mengisyaratkan masih maraknya peredaran potassium di Subi. Penangkapan ikan dengan bom dan racun potas dilarang undang-undang. Hal ini karena merusak terumbu karang dan ekosistem laut.(*)
Editor :Tim Sigapnews