Udah Berapa Lama DPO Oleh Polres Rohul, Oknum PNS Akhirnya Di Jerujikan

Foto tersangka / Sigapnews.co.id
Udah Berapa Lama DPO Oleh Polres Rohul, Oknum PNS Akhirnya Di Jerujikan
Rokan Hulu – Berdasarkan DPO nomor : DPO/ 06/XI/2018/Reskrim, tanggal 01 November 2018. Adapun identitas tersangka yang ditangkap adalah sebagai berikut :
Pelaku SUHENDRA als HENDRA, Pekanbaru / 28 juli 1974 (64) lakis, islam, PNS dinas PU kab. Rohul, D/a : Jalan Hang tuah Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan hulu (Rohul),Riau.
Informasi yang dihimpun melalui paur humas Polres Rohul IPDA Fery Fadli, SH menyampaikan,
Pelaku yang selama ini DPO atau buronan Oleh Pihak Polres Rohul akhirnya di tangkap, Pelaku bernama Hendra melakukan pencurian Besi Polrtal pada selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 17.00 wib di dusun Jaya baru Rt 02 Rw 05 Desa Sialang Jaya Kecamatan Rambah.
Kronologis kejadiam berawal
Pada hari selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 wib kepala desa Sialang Jaya Sdr. YUHERMAN didatangi oleh warganya yang bernama Saudara AMRIL melaporkan bahwa besi portal di desa sialang jaya telah dibongkar oleh Saudara HENDRA, saudara DAMRA, dan 2 (dua) orang lagi yang tidak tahu namanya.
Kemudian kades sialang jaya menanyakan "kenapa dibongkar itu kan punya desa sialang jaya" kemudian kades sialang jaya mengecek portal tersebut dan setelah dicek ternyata benar bahwa besi portal tersebut sudah tidak ada lagi.
Kemudian kades sialang jaya membuat laporan polisi kepolsek rambah sesuai dengan nomor : Lp /48/ X/2018/ Res. Rohul/ Sek. Rambah, tanggal 25 Oktober 2018 an. Pelapor saudara YUHERMAN. Dan berdasarkan laporan tersebut saudara. Tersangka an. DAMRA berserta barang bukti 1 (satu) unit mobil Dump Truk dan besi portal berhasil diamankan.
Setelah dilakukan introgasi saudara DAMRA mengakui perbuatannya melakukan pencurian besi portal milik desa sialang jaya dan dirinya juga hanya disuruh oleh saudara HENDRA PNS dinas PU untuk membongkar besi portal tersebut.
Kemudian mendapat keterangan tersebut dilakukan penangkapan terhadap saudara HENDRA tetapi saudara HENDRA berhasil melarikan diri pada saat akan dilakukan penangkapan dan telah dikeluarkan DPO dengan nomor : DPO / 06 / XI / 2018/ Reskrim, tanggal 01 November 2018.
Selanjutnya terhadap saudara DAMRA dilakukan penahanan di polsek Rambah dan berkasnya telah dikirim ke JPU dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 dengan Nomor : B-2068 /N. 4.16.7/Epp.1/12/2018, tanggal 10 Desember 2018
kronologis penangkapan berawal
Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2019 sekira pukul 17.00 wib ketika petugas kepolisian melihat korban penusukan an. Ramdani Als dani di RSUD Rokan Hulu petugas melihat salah satu DPO an. SUHENDRA Als HENDRA sedang melihat korban penusukan tersebut,
kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan pelaku An. SUHENDRA Als HENDRA dan membawa kepolsek rambah untuk di proses lebih lanjut. Kamis (9/5/2019)
Dumm. Kanit Reskrim polsek Rambah
Editor :Tim Sigapnews