Dua Siswi PKL Laporkan Oknum Perangkat Desa Darangdan ke Polres Purwakarta
Foto Ilustrasi AI.
PURWAKARTA - Dua siswi SMKN Darangdan yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Desa Darangdan, Kabupaten Purwakarta, melaporkan seorang oknum perangkat desa ke Polres Purwakarta atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut diterima polisi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dan kini masih dalam proses penyelidikan.
Kedua korban yang disebut berinisial S dan R diduga mengalami perlakuan tidak pantas selama menjalani PKL di kantor desa. Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan kejadian tersebut berlangsung sejak 20 Juli 2026.
Keluarga korban baru mengetahui persoalan itu setelah kedua siswi menceritakan kejadian yang mereka alami pada 31 Agustus 2026. Keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum setelah menilai belum ada penyelesaian yang dianggap memadai di tingkat desa.
“Pihak keluarga kecewa karena tidak ada tindakan tegas dari pihak desa terkait dugaan yang dilakukan oleh oknum Kasi Kesejahteraan bernama Dadang Kusanadi alias Komeng,” ujar sumber keluarga kepada awak media, Selasa (1/9/2026).
Kepala Desa Darangdan, Robiyul Maulana, S.Sos, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan pemerintah desa akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menempuh langkah administratif apabila status hukum terlapor telah ditetapkan.
“Untuk langkah selanjutnya kami serahkan melalui proses hukum. Kalau sudah ada penetapan tersangka, secara administrasi desa akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Robiyul.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Dadang Kusanadi alias Komeng tidak membantah adanya kontak fisik. Dalam pesannya, ia menulis:
“Hampura moal tiasa ayeuna. Sepuh teu damang. Leres pisan kronologisna. Salasahiji upami miwarang barudak abdi sok noel pinggang/pundak.”
Pernyataan tersebut menyebut adanya sentuhan pada bagian pinggang dan pundak ketika meminta bantuan kepada para siswi. Namun, substansi dugaan pelecehan seksual dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Ketua XTC Darangdan Purwakarta, Kudil, mengecam dugaan kejadian tersebut dan meminta polisi menangani laporan secara serius.
“Ini menyangkut anak dan marwah masyarakat Darangdan. Kami minta Polres segera usut dan berikan hukuman tegas agar tidak ada korban lagi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Purwakarta masih mendalami laporan tersebut sehingga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dua pelajar yang sedang menjalani PKL. Penanganan secara hukum diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban selama proses berlangsung.
Editor :Tim Sigapnews