Di Kasih Uang 10 Ribu, Anak Umur 7 Tahun Di Cabuli Disebuah Rumah Kosong

Foto pelaku pencabulan anak dibawah umur / Sigapnews.co.id
Di Kasih Uang 10 Ribu, Anak Umur 7 Tahun Di Cabuli Disebuah Rumah Kosong
ROHUL – Polsek Rambah Samo mengamankan satu orang laki-laki berinisial JSM (19) warga Desa Sei Kuning, melakukan perbuatan cabul terhadap saudara SFA (7) anak dibawah umur.
Informasi yang dihimpun melalui rilis paur humas polres Rohul Ipda Nanang Pujiono,SH menyampaikan,
Pelaku melakukan bejatnya pada hari Selasa (22/1/2019) Sekira Pukul 07.00 Wib.
Perbuatan cabul dilakukan oleh saudara JSM terhadap SFA di sebuah tempat Rumah Kosong Milik saudara AL Yang Beralamat Rt. 002 Rw. 002 Dusun II Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Kronologis kejadian berawal
Pada Hari Selasa Tanggal 22 Januari 2019 Sekira Pukul 07.00 Wib Korban saudari SFA yang sedang mancing bersama abangnya yg berumur 11 ( Sebelas ) tahun di samping rumah Sdri. KANCIL Yang berjarak 500 ( Lima Ratus ) Meter Dari rumah kediaman korban saudari SFA,
Lalu pelaku saudara JSM yang sebelumnya sudah mengenali korban saudari SFA mengahampirinya serta mengatakan,
"SFA jemput kain Ibu Yok Di Rumah Abang" .
Kemudian Korban SFA menuju kerumah pelaku saudara JSM berjalan secara beriringan dengan Pelaku saudara JSM.
Lalu sesampainya di rumah kosong milik saudara AL yang ditempati pelaku saudara JSM kemudian korban saudari SFA diberi uang sebesar Rp.10.000, ( Sepuluh Ribu Rupiah ),
Lalu saudari SFA menerimanya uang Yang di beri oleh pelaku saudara JSM.
Kemudian selanjutnya tubuh korban saudari SFA dibaringkan oleh kedua tangan pelaku saudara JSM di lantai rumah yg beralaskan kasur,
Setelah korban saudara SFA sudah dalam keadaan terbaring kemudian saudari JSM menyetubuhi korban saudari JSM hingga korban saudari SFA menangis,
Selanjutnya setelah korban saudari FITRI telah di setubuhi oleh pelaku saudara JSM.
Kemudian pada tanggal 28 Januari 2018 saudara SFA menceritakan hal tersebut kepada IBU nya hingga IBU dari saudara SFA melaporkan hal tersebut ke Polsek Rambah Samo.
Dan Pelaku saudara JSM dapat ditangkap setelah di amankan di rumah Ketua Rt. Dusu II Sei Kuning.
Editor :Tim Sigapnews