Luar Biasa Polsek Rambah, Ciduk Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Pasar Tangun
Foto tersangka dan barang bukti sepeda motor
Luar Biasa Polsek Rambah, Ciduk Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Pasar Tangun
Polres Rohul (Sigapnews.co.id)– Personil Poksek Rambah kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Melakukan penangkapan terhadap saudara AN (19) dan KA (27) yang diduga pelaku TP Pencurian Sepeda Motor. Senin (21/1/2019), Sekira Pukul 22.00 Wib.
Kedua pelaku melakukan aksi kejahatannya di depan teras rumah
pelapor Pasar Tangun Rt 003 Rw 001 Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba.
Informasi yang dihimpun melalui rilis paur humas polres rohul Ipda Nanang Pujiono,SH menyampaikan, kedua pelaku berinisial AN (19) Alamat Purba sama Desa Tangun Kec Bangun Purba dan Ka (27) Pasar Tangun Desa Bangun Purba Kec Bangun Purba.
Kronologis kejadian berawal Pada hari Ini Minggu tanggal 18 November 2018 sekira Pukul 20.00 Wib anak pelapor pulang dari jalan kemudian langsung memarkirkan sepeda motornya diteras rumah setelah itu langsung tidur,
Kemudian sekira pukul 02.00 teman korban yang bernama Nardi lewat didepan rumah korban dan saat itu masih melihat sepeda motor tersebut diteras rumah pelalor
Dan pada hari senin tanggal 19 November 2018 sekira pukul 07.00 wib Pelapor bangun tidur dan waktu itu tidak lagi melihat sepeda motornya,
kemudian pelapor bertanya kepada anaknya dimana sepeda motornya dan waktu itu anak korban mengatakan bahwa ia lupa memasukkan sepeda motornya dan waktu itu sepeda motornya diparkirkan diteras rumah,
Mendengar hal tersebut maka pelapor langsung menyampaikan bahwa sepeda motornya telah hilang,
Setelah itu anak korban berusaha mencari sepeda motor tersebut namun tidak ketemu juga,
Adapun sepeda motor yang hilang tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X dengan nomor polisi : BM 4660 MB warna hitam dengan nomor. Rangka : MH1KEVA192K048919 dan Nomor Mesin : KEVAE-1050066 An. Elman.
Atas kejadian tersebut maka korban menderita kerugian sebanyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kemudian korban membuat laporan ke polsek rambah.
Kronologis penangkapan berawal
Pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekira Pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Rambah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sepeda motor dipasar Tangun dilakukan oleh AN dan Ka,
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian kanit reskrim berserta anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah dipastikan maka diperolah info bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di dusun Parsikuan Desa Bangun Purba Timur Jaya.
kemudian kanit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Kapolsek Rambah AKP HERMAWAN,
Selanjutnya kapolsek rambah langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota polsek Rambah untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Atas perintah tersebut maka Kanit Reskrim berserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah ditangkap maka dilakukan introgasi terhadap pelaku dan waktu itu Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor milik saudara Elman dipasar Tangun dan pelaku juga memberikan keterangan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan.
Berdasarkan keterangan tersebut maka kanit Reskrim berserta anggota langsung mengamankan barang bukti tersebut,
Setelah diamankan maka pelaku dan barang bukti langsung dibawa kepolsek rambah untuk proses lebih lanjut. Kamis (24/1/2019)
Editor :Tim Sigapnews

