Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Dan Pengelapan Uang Lahan kKPA PT. PISP II

Foto tersangka pelaku penipuan dan Pengelapan Uang Lahan kKPA PT. PISP II
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Dan Pengelapan Uang Lahan kKPA PT. PISP II
ROHUL – Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau mengamankan LW (41) dengan penipuan dan pengelapan Uang Pembelian Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA PT. PISP II
Informasi yang dihimpun dari rilis Humas polres Rohul, SU yang merupakan warga dusun I RT 02 RW 01 Desa Kepenuhan Hulu Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu, di tangkap setelah dilaporkan atas penipuan dan pengelapan uang Pembelian Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA PT. PISP II,
Yang dilaporkan oleh ISMAIL (57) warga RT 02 RW 03 disin Sei Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 3 ( tiga ) lembar kwitansi
Dan 6 ( enam ) lembar surat jual beli Pola KKPA.
Kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu Tgl 03 Januari 2015 skr pkl 12.00 Wib telah melapor kepolres rokan hulu tentang perkara penipuan yg mana korban membeli lahan kepada terlapor saudara Su seluas 6 hektar dgn pola lahan KKPA PT. PISP II di areal Kasang Mungkal Kec. Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu ,
Selanjutnya korban menerima hasilnya selama setiap bulan lebih kurang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupaiah) selama 1 (satu) tahun, Kemudian pada hari Jumat tgl 26 Des 2014 korban mengecek kebun KKPA tersebut ternyata nama korban tidak terdaftar di koperasi Duik cemerlang PT. PISP II, stelah mengetahul hk tsb korban selanjutnya membuat Laporan Polisi di Polres Rokan Hulu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi berjumlah Rp. 210.000.000 ,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kronologis penangkapan berawal
Pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2018 sekira pukul 00.00 Wib Kanit Pidum IPDA JON HERI, SH mendapatkan informasi dari korban bahwa Tersangka Su sedang berada dirumahnya,
Mendapatkan informasi tsb Kanit Pidum beserta anggota Pidum langsung menuju rumah tersangka untuk melakukan Penyelidikan,
Setelah melakukan Penyelidikan Kanit Pidum beserta anggota Pidum langsung melakukan Penangkapan terhadap Sdr Suals Iw dan selanjutnya terhadap Tsk dibawa ke Polres Rokan Hulu guna diproses lebih lanjut. Sabtu (12/1/2019)
(Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Nanang Pujiono,SH)
Editor :Tim Sigapnews