Sering Transaksi Sabu-sabu, Warga Tapung Diciduk Polisi
Foto tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu/sigapnews.co.id
ROHUL – Kamis (25/10/2018) Sekitar Pukul 12.10 Wib Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kunto Darussalam menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bagan Tujuh Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Pelaku berinisial PE ,warga Desa Lindai Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar ,ditangkap dalam sebuah pondok yang sering dijadikan transaksi narkoba.
Tim Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Besar Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik warna putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan 1 (satu) lembar plastik besar kosong diduga pembungkus sabu.
Serta ditemukan lagi 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Lasegar 1 (buah) sendok terbuat dari pipet air minum mineral, 1 (satu) buah kompor terbuat dari batang jarum, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah HP merk samsung, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih,dan Uang tunai sebanyak Rp 1.167.000,- (satu juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SIK melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH menjelaskan, kronologi kejadian, Kamis 25 Oktober 2018 sekitar pukul 05.00 Wib Kanit Reskrim BJ. Tanjung, SH mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam sebuah pondok yang terletak di perbatasan Ds. Bagan Tujuh dengan Ds. Muara Intan Kec. Kunto Ds. Mendapati informasi tersebut Kanit Reskrim Iptu BJ Tanjung SH melaporkan kepada Kapolsek Kunto Ds AKP Sihol Sitinjak SH, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Kunto Ds melakukan penyelidikan dan pengintaian pondok dimaksud hingga pukul 12.00 Wib
Sekitar pukul 12.10 Wib tim melihat ada 2 orang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy masuk kedalam pondok tersebut dan tidak berapa lama tim melakukan penggerebekan dan menangkap salah satu dari pelaku bernama PE, sementara 1 orang lain lagi berhasil melarikan diri,
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa tersebut diatas dan saat diinterogasi pelaku mengakui baru menjemput narkotika jenis sabu tersebut dari Kampung Dalam Pekanbaru dan akan dijual kepada seseorang di Kotalama yang bernama Uj namun sebelum terjadi transaksi petugas sudah melakukan penangkapan.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama tim membawa pelaku dan BB ke Polsek Kunto Ds guna pengembangan dan proses lebih lanjut. (*)
Editor :Tim Sigapnews

