Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Inhil Sita Ratusan Botol Miras Ilegal

Dari operasi yang dilakukan Sat Reskrim, Sat Res Narkoba dan Sat Sabhara, berhasil menyita ratusan botol minuman keras tanpa izin, dari berbagai merk.
Penyitaan pertama dilakukan oleh Personel Sat Reskrim dan Sat Sabhara, di warung milik MB (36), warga Jalan Baharuddin Yusuf Parit 8 Tembilahan. Di lokasi ini, sebanyak 96 (sembilan puluh enam) botol minuman jenis ginseng, Minggu (10/12/2017). Minuman ini seperti tertulis di labelnya berkadar alkohol 19%.
Selanjutnya Sat Res Narkoba, juga menyita 97 botol minuman di Warung dan rumah LT (43), warga Jalan Pekan Arba Tembilahan, Senin (11/12/2017). Diantara minuman yang disita bermerk Angur Vigour sebanyak 34 botol, Mension Wisky sebanyak 27 botol, Mension White sebanyak 16 botol, King sebanyak 5 botol, Cointhrou sebanyak 6 botol dan Chivas sebanyak 1 botol serta tanpa merk sebanyak 8 botol.
Terhadap penjual minuman ini, diberikan sanksi membuat pernyataan tidak lagi menjual minuman keras dan barang bukti minuman di atas, disita dan akan dimusnahkan. (Def/Rls)
Editor :Tim Sigapnews