Tindak Pidana Narkoba
Tiga Orang Terduga tindak Pidana Narkoba di Jalan Gunung Daek Tembilahan, di Amankan Polisi

Ketiga orang yang diamankan tersebut, adalah 2 orang laki-laki, masing AD alias As (41) dan H alias M (26), serta perempuan JU alias IJ (20).
Kapolres Inhil Ajun Komisaris Besar Polisi, Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, S.H membenarkan penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut, Kasat menuturkan lebih lanjut, bahwa sehari sebelumnya, Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Salon M itu, ketiga terduga pelaku ditenggarai sering melakukan transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat lalu memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan. Setelah didapat informasi yang akurat, pada hari Minggu, tanggal 19 Maret 2017, pukul 15.30 WIB, Unit Opsnal menangkap mereka, saat ketiganya berada di Salon M, di Jalan Gunung Daek.
Ketika digeledah, ditemukan 1 paket besar narkotika jenis shabu-shabu, di dalam Kotak Susu merk Dancow berbungkus plastik asoy warna hitam diperkirakan berat barang bukti 79 gram, 1 paket kecil narkotika jenis shabu - shabu diperkirakan berat barang bukti 0.2 gram, 7 (tujuh) lembar plastik putih bening, diduga pembungkus shabu - shabu.
Kemudian 3 unit sepeda motor, terdiri 2 unit merk Honda Vario dan 1 unit merk Honda HMX, 6 unit Handphone berbagai merk, dan uang tunai sebesar Rp. 8.530.000.
"Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Ad, di Jalan Gunung Daek, dan ditemukan lagi barang bukti berupa 4 buah kaca pirex, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 set bong, 1 buah kotak rokok warna hitam berisikan 1 plastik kleb yang diduga bekas pembungkus shabu - shabu dan 4 lembar plastik bening yang diduga pembungkus shabu - shabu." Pungkas AKP Bachtiar.
"Saat ini, ketiga terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut." Tutup AKP Bachtiar.
Editor :Tim Sigapnews