Sepasang Kekasih Diduga Pidana Narkoba Diamankan Polres Inhil

Sigapnews.co.id |Sepasang kekasih harus menerima nasib, ditangkap Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil karena diduga menjadi pelaku tindak pidana narkoba.
Sang kumbang, AR alias A (28 tahun) warga Jalan Soebrantas, Kelurahan Tembilahan Hilir diamankan di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Tembilahan Kota dan sang bunga, SS alias S (22 tahun) diamankan di rumahnya di Jalan M Yamin Kelurahan Tembilahan Hilir pada waktu yang hampir bersamaan di hari Selasa sore tanggal 21 Februari 2017, pukul 17.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar S.H, mengatakan bahwa Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku AR dan SS sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu - shabu dirumah SS. Kasat Res Narkoba lalu memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah mendapat data yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh KBO IPDA Said Mohd. Ali Hanafiah, menangkap AR saat akan bertransaksi di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa 5 paket sedang shabu - shabu dibungkus plastik bening berbalut tisu (berat bb shabu - shabu 25 gram) yang diletakkan pelaku dalam plastik makanan ringan merk taro, 1 ATM BRI, 1 ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 558.000.- (lima ratus ribu delapan puluh ribu rupiah), 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah.
Setelah pelaku AR diamankan, Unit Opsnal membawa pelaku AR kerumah SS. Gadis itu langsung diamankan, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku SS, disaksikan oleh warga setempat. Di TKP itu, petugas kembali menyita barang bukti berupa 2 paket sedang shabu - shabu yang dibungkus plastik bening ( berat bb shabu - shabu 3 gram), dan 6 keping (60 butir) pil Happy Five Erimin 5.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Editor :Tim Sigapnews