Pansus Perubahan Perda Pajak DPRD Riau Gelar Rapat Kerja Bersama Mitra Kerja

Foto Pansus Perubahan Perda Pajak DPRD Provinsi Riau bersama usai menggelar Rapat
SIGAPNEWS.CO.ID | PEKANBARU - Pansus Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak DPRD Provinsi Riau, melaksanakan rapat kerja dengan mitra kerja diantaranya Dirlantas Polda Riau, Bapenda, Dishub, DPMTSP, Dinas PMD Kependudukan dan Capil, serta Biro Hukum Setda Prov. Riau di Ruang Komisi III, Kamis (29/07/2021).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Perubahan Perda Pajak DPRD Provinsi Riau Sugeng Pranoto, didampingi Wakil Ketua Pansus Sofyan Siroj Abdul Wahab dan Anggota Pansus lainnya, yakni Karmila Sari, Yanti Komala Sari, Syafrudin Iput, Mira Roza, Agus Triansyah, dan Syamsurizal.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Bapenda Provinsi Riau Herman, Kasubdit RI Dirlantas Polda Riau Budi, Sekretaris Dinas PMD Kependudukan dan Capil Raja Saspi, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Riau Indrawansyah, DPMTSP Provinsi Riau Vera Wirniati, beserta anggota rapat lainnya.

Rapat dilaksanakan guna pembahasan perubahan ketiga atas Perda Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pembahasan difokuskan mengenai permasalahan kendaraan non BM milik perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau mengakibatkan tidak dapat dikenakan pajak.
Ketua Pansusu, Sugeng Pranoto menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau,dan mengupayakan agar wajib pajak tetap menunaikan kewajibannya kendati dimasa pandemi.
“Kita memberi keringanan, dan tentu dengan tidak menyalahi aturan yang ada.Bapenda katanya akan memberi pemutihan denda,” ucap Sugeng.
Selain itu Pansus juga mendiskusikan tentang penggratisan bea balik nama atau mutasi kendaraan dari non BM menjadi BM.

Sementara itu, Anggota Pansus, Karmila Sari menyatakan pihaknya sangat menitik beratkan perubahan Perda ini kepada perusahaan yang memakai jasa transportasi, baik langsung maupun melalui pihak ketiga.
“Perusahaan harus memberikan kontribusi kepada jalan Riau.Inilah sebabnya kita juga mengundang DPMPTSP karena mereka ini pintu masuk penertiban ini,”ujarnya.
Budi menjelaskan dari pihak Dirlantas Polda Riau menggunakan langkah-langkah persuasif seperti melakukan himbauan kepada perusahaan. Selain langkah persuasif, inovasi-iovasi demi mendorong tingkat pembayaran pajak ini juga telah digagas seperti pelaksanaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Lebih lanjut Herman menjelaskan jika Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan peringanan pembayaran pajak dengan melakukan program pemutihan pajak mengingat kondisi pandemi saat ini.
“Hasil dari program ini walaupun pendapatan berkurang namun tingkat pajak kendaraan bermotor meningkat dibuat juga unit pelayanan untuk menjangkau masyarakat. Namun dengan adanya inovasi SIGNAL ini diharapkan program pemutihan tidak diperlukan lagi di tahun berikutnya,”tuturnya.(Advertorial)
Editor :Tim Sigapnews