Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Menjual Mobil Menurut jualmobilmu.id

- Ubah Nama di BPKB di Kantor Polda
Langkah terakhir adalah mengurus perubahan nama di BPKB. Kunjungi kantor Polda setempat dengan membawa dokumen seperti STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik. Isi formulir permohonan balik nama BPKB dan serahkan ke loket. Setelah menyelesaikan pembayaran, Anda akan menerima BPKB baru atas nama pemilik baru.
Balik nama mobil sebelum menjualnya merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut sah atas nama pembeli dan tidak menimbulkan masalah administratif di masa depan.
Berikut adalah syarat dan proses yang perlu dilakukan untuk balik nama mobil sebelum dijual:
Syarat Balik Nama Sebelum Menjual
- KTP Pemilik Lama dan Pemilik Baru
KTP asli dan fotokopi dari pemilik lama (penjual) dan pemilik baru (pembeli) perlu disiapkan sebagai identitas yang sah.
- BPKB dan STNK Asli
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli harus diserahkan, serta fotokopinya untuk keperluan administrasi.
- Kwitansi Jual Beli Bermaterai
Kwitansi jual beli yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) di atas materai Rp10.000 harus ada untuk membuktikan bahwa transaksi telah dilakukan.
- Surat Pernyataan atau Formulir Balik Nama
Formulir permohonan balik nama kendaraan harus diisi dengan benar, yang bisa diperoleh di kantor Samsat.
Proses Balik Nama Sebelum Menjual
- Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Baik penjual maupun pembeli harus pergi ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP untuk memulai proses balik nama. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti KTP, STNK, BPKB, dan kuitansi jual beli bermaterai.
- Cek Fisik Kendaraan
Sebelum balik nama, kendaraan akan melewati proses cek fisik untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan data yang ada pada dokumen kendaraan.
- Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Setelah cek fisik selesai, formulir balik nama harus diisi dan diserahkan bersama dokumen-dokumen lainnya ke loket pendaftaran di kantor Samsat.
- Pembayaran Biaya Administrasi
Setelah dokumen Anda verifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi untuk balik nama. Setelah pembayaran, Anda akan menerima STNK baru atas nama pemilik baru.
- Ubah Nama di BPKB
Proses terakhir adalah mengurus perubahan nama di BPKB dengan mengunjungi kantor Polda setempat. Bawa STNK baru, BPKB lama, dan hasil cek fisik untuk mengurus perubahan nama di BPKB. Setelah pembayaran selesai, BPKB baru atas nama pemilik baru akan diterbitkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda bisa memastikan bahwa mobil yang dijual benar-benar sah secara hukum dan proses balik nama berjalan lancar.
Penjelasan di atas membahas mengenai hal apa saja yang harus dilakukan sebelum mobil terjual, yuk baca artikel lainnya juga untuk rekomendasi kamu menentukan mobil dengan kualitas terbaik hanya di jualmobilmu.id!
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Read more info "Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Menjual Mobil Menurut jualmobilmu.id" on the next page :
Editor :Ferry