Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Viral di Pantai Padang
Tim klewang foto bersama tersangka.
PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial AR (34) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Pantai Padang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi mengembangkan laporan masyarakat dan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
AR, warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Padang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya korban lain.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami kasus dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku yang melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian sensitif perempuan," ujar Kompol Muhammad Yasin, Rabu (8/7/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan pelecehan seksual di kawasan wisata Pantai Padang viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga AR telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali di wilayah Kota Padang. Dua kejadian sebelumnya diduga terjadi sekitar tiga bulan lalu di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat. Sementara aksi terakhir diduga berlangsung di Pantai Padang pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penyidik mengungkap, pelaku diduga memiliki modus mendekati korban dengan berpura-pura mengajak berbincang sebelum mengarahkan percakapan ke hal-hal yang bersifat pribadi.
"Modusnya mendekati korban, mengajak ngobrol, kemudian pembicaraan diarahkan ke hal-hal yang bersifat intim, dan saat korban lengah pelaku melakukan perbuatan asusila," ungkapnya.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi menjadi salah satu bukti penting yang membantu polisi mengidentifikasi hingga akhirnya menangkap terduga pelaku.
Selain itu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polisi juga mendalami informasi terkait dugaan gangguan kejiwaan yang disebut-sebut dimiliki AR.
"Masih kami dalami karena pelaku baru saja diamankan," kata Kompol Muhammad Yasin.
Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tindak pidana pelecehan seksual fisik dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban mengunggah video dan kronologi dugaan pelecehan yang dialaminya di media sosial. Dalam keterangannya, korban menyebut pelaku melarikan diri usai beraksi dan meninggalkan kunci sepeda motor serta helm di lokasi. Barang-barang tersebut kemudian diamankan polisi dan menjadi petunjuk awal dalam proses penyelidikan.
Polresta Padang memastikan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti, mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, serta memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Editor :Tim Sigapnews