Salah Tangkap, Warga Rambah Samo Praperadilkan Polsek Rambah Ramo
Foto Sigapnews.co.id
Salah Tangkap, Warga Rambah Samo Praperadilkan Polsek Rambah Ramo
Rokan Hulu – Warga lubuk napal kecamatan rambah samo praperadilkan polsek rambah samo terkait dugaan pencurian ternak sapi, namun dalam faktanya yang bersangkutan tidak terbukti ikut dalam aksi pencurian ternak sapi namun yang bersangkutan sempat ditahan selama lebih kurang 59 hari, untuk memulihkan nama baik keluarga akhirnya keluarga memprapradilkan polsek rambah samo.
Informasi yang dihimpun awak media dilapangan, Kamis (12/11/2020) Pukul 16:00 menyampaikan melalui rilis,
Darismal warga lubuk napal kecamatan rambah samo kecamatan rambah samo kabupaten Rokan hulu (Rohul) minta Hak Asisi Manusia yang diduga menjadi korban pencemaran nama baik terkait dugaan pencurian ternak sapi,
Akibatnya yang bersangkutan sempat menjadi tahanan polsek rambah samo lebih kurang selama 59 hari.
Menyikapi hal tersebut keluarga darismal melalui mertuanya Alamsudin memprapradilkan polsek rambah samo, pasalnya menantunya tidak dibuktikan dari pihak penyidik tidak terbukti ikut melakukan pencurian ternak sapi yang dituduhkan.
Dari hasil praprdilan yang disidangkan di pengadilan negeri pasir pengarayan pihak keluarga mengungkapkan bahwa putusan dari majelis hakim PN yang menolak seluruh pengajuan tuntutan praperadilan ditolak tidak adil pasalnya.
Pasalnya menantunya tidak terbukti bersalah, bahkan menantunya dibebaskan dari seluruh tuntutan tidak disertai dengan selembar surat pembebasan dari polsek rambah samo hingga permasalahan tersebut menjadi buah bibir ditengah - tengah li ngkungan masyarakat.
Menurut keluarganya bahwa putusan majelis hakim PN tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan dari pihak keluarga, pasalnya sudah jelas menantunya tidak terbukti ikut melakukan pencurian ternak sapi.
Sementara dari pihak yang diprapedilkan oleh masyarakat yaitu polsek rambah samo melalui kuasa hukum polda riau Dr Arisman mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan polsek rambah samo sudah sesuai prosedur, penahanan terhadap tersangka yang disangka kan untuk memenuhi unsur pebydidikan sehingga dilakukan penahanan.
Karena yang bersangkutan tidak terlibat dalam aksi pencurian ternak sapi maka polsek rambah samo membebaskan yang bersangkutan sementara rekannya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjadi napi dirutan kelas II B Pasir Pengarahan.
Editor :Tim Sigapnews

