Semua Gugatan Desa Bangun Jaya di Tolak, PT Torganda Menang perkara Sengketa lahan

Ilustrasi-majelis hakim.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
SIGAPNEWS.CO.ID, Rokan Hulu – Dalam Gugatan Pemerintah Desa Bangun jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Terhadap PT Torganda atas tuduhan penyerobotan lahan seluas 712 hektar yang dilakukan oleh pemerintah Desa Bangun jaya tersebut yang areal Kebun PT Torganda,
Akhirnya kandas pada surat salinan Keputusan yang disampaikan oleh Majlis Hakim secara Elektronik yang sudah di Upload dan dikirim ke Penasihat Hukum kedua pihak bahwa gugatan yang telah disampaikan Penggugat PH Pemdes Bangun Jaya di Tolak.
Salinan Keputusan telah diumumkan secara elektronik dan.dikirm.ke.E-court masing masing Penasehat Hukum baik dari Pengngugat maupun dari Pihak Tergugat.
Humas Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Irfan Lubis SH,MH saat, dikonfirmasi wartawan Kamis Sore (27/8/2020) mengatakan bahwa putusan atas perkara No 63/Pdt.G/2019/PN Prp tentang kasus sengketa lahan antara Pemdes Bangun Jaya dengan PT Torganda.
Penggugat dalam gugatannya menyatakan bahwa PT Torganda sudah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,
Namun setelah dilakukan pembuktian di Persidangan, baik sidang yang di lakukan diRuang Pengadilan maupun Sidang lapangan,serta bukti bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan kedua belah pihak maka Majlis hakim menyimpulkan dan memutuskan Gugatan Penggugat di Tolak.
"kita sudah membuat keputusan hasil keputusan keputusan tersebut diambil beberapa sidang yang telah dilakukan dengan melihat barang bukti dan keterangan saksi kedua belah pihak dan Keputusannya gugatan yang telah disampaikan pihak Penggugat di Tolak,"jelasnya.
Lanjut.dikatakan Irfan salinan hasil keputusannya sudah dikirimkan ke alamat email Penasehat Hukum.masing masing pihak yang sudah mereka.daftarkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang dikirim secara elektronik dan jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap hasil keputusan tersebut boleh banding ke Pengadilan Tinggi, dan pihak yang merasa keberatan diberikan waktu untuk berfikir selama 14 hari kedepan.Kepada penggugat wajin membayar biaya perkara sekitar 5 jutaan rupiah.
"perkara ini.sudah kita putuskan jika ada pihak yang merasa keberatan silahkan banding ke Pengadilan Tinggi dan hal tersebut dibolehkan dalam.Undang Undang,"ujarnya
Ditempat terpisah GM.PT Torganda Jons Sabar Manik ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa keputusan majelis hakim sudah tepat penuh dengan pertimbangan yang matang dan berdasarkan fakta fakta persidangan dan pembuktian sidang ditempat yang mendatangkan ahli geodesi dan tenaga ahli dari Transmigrasi masing masing pihak Penggugat dan Tergugat yang menyatakan lahan yang disengketakan diluar Perkebunan PT Torganda Kebun Rantau Kasai.Keputusan Majlis Hakim.ini menunjukkan bahwa PT Torganda tidak permah menyerobot.laham milik masyarakat dan lahan sudah garap PT Perkebunan sudah dan ada izin dari Pemerintah.
"Melalui Keputusan Majlis Hakim ini tuhan sudah menunjukkan bahwa yang itu benar dan.yang salah itu salah,dan melalui.media inj Jons Sabar Manik berharap jangan ada lagi oknum yang mencoba mencari kesempatan dan mencari keuntungan dengan permasalahan yang terjadi karena secara defakto PT Torganda sudah memiliki izin,"tegasnya.
Penulis : Evi Mumbay
Editor : Rizky fauzan
Editor :Tim Sigapnews