Satpol PP dan Damkar Rohul Lanjutkan Operasi Pekat 2020

Foto Sigapnews.Co.Id
Satpol PP dan Damkar Rohul Lanjutkan Operasi Pekat 2020
Rokan Hulu – Tahun 2020 ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP- Damkar) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melanjutkan program Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Sabtu (18/1/2020).
Operasinya seperti ditempat hiburan malam (Kafe remang-remang, pijat plus-plus, penjual minuman keras dan pelaksanaan ketertiban umum guna menjaga Kabupaten berjulukan negeri seribu suluk itu tetap dalam situasi aman dan kondusif.
"Program ini terus dilaksanakan dengan waktu yang tidak ditentukan untuk saat ini, bisa besok, bisa siang hingga pagi. Hal ini untuk menjaga marwah Rohul kepada masyarakat maupun kepada masyarakat luar, "kata Kasatpol PP dan Damkar Rokan Hulu, Ridarmanto didampingi Kasat Kabid Operasi Eko Karya Pramono SP Jumat, (17/1/2020).
Dijelaskan Ridarmanto, saat ini pihaknya juga tengah menyusun peraturan daerah nomor 2 tahun 2020, dimana penangan kasus bisa sampai ke - pengadilan negeri, dengan denda kepada pemiiik tempat hiburan malam, tamu, maupun pelayan hiburan malam masuk kekas negara.
"Saat ini masih dalam proses penyusunan, kalau sudah siap dan ditetapkan, sehingga bisa masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Rohul, "terangnya.
Tujuan Ranperda ini nanti tambah Kasatpol PP dan Damkar Rokan Hulu, kalau sudah disepakati, tentu ketika Satpol PP melakukan Razia Pekat, bisa melakukan sidang lapangan dan termasuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik tempat hiburan dikantor Satpol PP
"Jika yang bersangkut tidak memenuhi denda yang diberikan akan dilanjutkan ke pengadilan melalui sidang tindak pidana ringan, "jelasnya .
Untuk diketahui, berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2019 bagi pemilik tempat hiburan yang terjaring rahasia baik pemilik, pengunjung maupun pelayan akan dilakukan sidang tipiring, dengan putusan PN mereka bisa diberikan sanksi berupa denda jika tidak bisa memenuhinya harus dijebloskan ke penjara sesuai hasil keputusan pengadilan negeri
"Dalam kegiatan 2020, Tipiring kita minta direvisi, tidak ada kurungan hanya berupa denda,"pungkasnya.
Editor :Tim Sigapnews