Pungutan Rp900 Ribu LAMR Rohil Pembekalan Adat Bacalon Penghulu Dipersoalkan
Pembekalan adat bagi bakal calon penghulu pada Pilpeng Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir 2026
ROKAN HILIR — Pungutan Rp900.000 per peserta dalam pembekalan adat bagi bakal calon penghulu pada Pemilihan Penghulu (Pilpeng) Serentak Tahap I Kabupaten Rokan Hilir 2026 menuai sorotan. Biaya tersebut dibayarkan peserta untuk mengikuti pembekalan adat sekaligus memperoleh warkah atau sertifikat dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Kegiatan pembekalan adat berlangsung 14-18 Juli 2026 dan diikuti 175 peserta dari 182 bakal calon penghulu yang mendaftar. Sebanyak tujuh peserta disebut tidak hadir dalam pelaksanaan awal.
Persoalan muncul karena peserta mempertanyakan dasar pemungutan biaya tersebut. Mereka menyebut biaya Rp900.000 cukup membebani, terlebih sertifikat pembekalan adat dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan pencalonan.
Dalam materi yang disampaikan kepada media, pungutan tersebut disebut tidak tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Penghulu. Namun, status dan dasar hukum pungutan tersebut belum disimpulkan secara independen dalam pemberitaan ini.
Ketua DPH LAMR Rohil, Datuk Jufrizal, bersama pengurus dan panitia memberikan klarifikasi kepada wartawan di salah satu hotel di Bagansiapiapi, Kamis (20/8/2026).
Jufrizal menjelaskan dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan pembekalan, termasuk konsumsi, perlengkapan acara, administrasi, sewa peralatan, honor narasumber, panitia hingga penerbitan warkah.
“Dana yang diambil dari seluruh peserta sebanyak sembilan ratus ribu rupiah itu digunakan untuk kelancaran persiapan, seperti konsumsi, spanduk, perlengkapan acara, tanjak, administrasi, sewa alat, kebutuhan operasional, honor narasumber, pengarah, panitia dan warkah,” ujar Jufrizal.
Ketika ditanya mengenai dasar hukum pungutan Rp900.000 tersebut, Jufrizal tidak menyebutkan aturan yang secara spesifik menetapkan besaran biaya tersebut. Ia menjelaskan LAMR Rohil menerbitkan PerLAMR Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembentukan panitia pembekalan adat.
“Kita membuat PerLAMR Rohil untuk membentuk panitia, lalu panitia ini merinci dana keperluan kegiatan tersebut,” katanya.
Namun, Jufrizal juga mengakui nominal Rp900.000 tidak tercantum secara eksplisit dalam PerLAMR Nomor 4 Tahun 2026.
Sorotan lain muncul terkait peserta susulan. Jufrizal mengatakan LAMR menerima informasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rohil mengenai peserta yang berhalangan mengikuti jadwal awal.
“Kami bersurat ke Dinas PMD Rokan Hilir, maklum ada calon peserta yang sakit atau berhalangan, maka menyusul 16 orang peserta lagi, sampai pelaksanaan hanya diikuti 14 orang saja,” jelasnya.
Sejumlah peserta menilai pembekalan tersebut semestinya mendapat dukungan anggaran pemerintah sehingga tidak seluruh biaya dibebankan kepada bakal calon penghulu.
“Baru untuk persyaratan mendapatkan warkah atau sertifikat dari LAMR Rohil sudah mengeluarkan uang. Maunya kalau masuk tahapan kegiatan itu digratiskan,” keluh seorang peserta.
Sorotan publik kini mengarah pada transparansi pengelolaan biaya, dasar pemungutan serta mekanisme pembekalan adat. Kejelasan mengenai ketentuan dan penggunaan dana menjadi penting agar seluruh bakal calon penghulu memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan polemik dalam tahapan Pilpeng Serentak 2026.
Editor :Tim Sigapnews