Polsek Pujud Bekuk Pria 46 Tahun, Sita 33 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi
Tersangka BH diapit Polsek Pujud berbaju rompi hitam dan anggota
SIGAPNEWS | ROKAN HILIR - Tim Unit Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BH (46) ditangkap di Dusun Sukajadi, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (5/6/2026), dengan barang bukti puluhan gram sabu dan beberapa butir pil ekstasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 33,24 gram serta empat butir pil yang diduga ekstasi.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya alat hisap sabu (bong), plastik bening, kaca pireks, gunting, telepon genggam, serta uang tunai lebih dari Rp16 juta yang kini ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, SAP, M.Si membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (7/6/2026).
"Benar, pelaku atas nama BH telah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kepemilikan dan asal-usul barang terlarang tersebut," ujar AKP Boy Setiawan.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi. Kami juga mengapresiasi kerja keras seluruh personel Polsek Pujud, khususnya Unit Reskrim yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka," katanya.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap asal barang haram yang ditemukan dari tersangka.
BH kini mendekam di sel tahanan Polsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan jajaran Polres Rokan Hilir dalam memberantas peredaran narkoba.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Polsek Pujud