JMSI Riau Buka Pendaftaran Anggota Baru, Modal Minimal Rp50 Juta

Ketua JMSI Riau, H. Dheni Kurnia
Pekanbaru - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) membuka pendaftaran anggota baru untuk media online (siber) di Provinsi Riau, mulai Senin (22/7/2025), sebagai langkah memperkuat profesionalisme dan mendukung verifikasi Dewan Pers.
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota baru bagi perusahaan media siber yang beroperasi di Provinsi Riau.
Pendaftaran ini dibuka menyusul banyaknya permintaan dari pemilik media lokal yang ingin bergabung dalam organisasi konstituen Dewan Pers tersebut.
Ketua JMSI Riau, H. Dheni Kurnia, menjelaskan bahwa JMSI merupakan organisasi yang mewadahi pemilik media online, bukan organisasi profesi wartawan. JMSI berpusat di Jakarta dan telah menjadi konstituen resmi Dewan Pers.
"Pengurus JMSI periode 2025–2030 membuka kesempatan bagi media siber di Riau untuk bergabung sebagai anggota. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar Dheni Kurnia kepada wartawan, Senin (22/7/2025).
Menurutnya, pendaftaran ini bertujuan untuk membentuk ekosistem media yang profesional, berkualitas, dan terverifikasi Dewan Pers. JMSI, kata Dheni, akan mendorong seluruh anggotanya untuk memenuhi standar profesionalisme sesuai regulasi pers nasional.
"JMSI memberlakukan persyaratan ketat untuk calon anggota karena kami ingin membantu media agar lolos verifikasi Dewan Pers," tegasnya.
Adapun syarat utama untuk menjadi anggota JMSI Riau antara lain adalah memiliki badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT) khusus media, akta yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta kantor redaksi dengan alamat jelas. Selain itu, perusahaan media tersebut harus memiliki modal minimal Rp50 juta yang dibuktikan dengan rekening koran.
Syarat lainnya, media harus mampu menggaji wartawan minimal setara upah minimum provinsi (UMP) sebanyak 13 kali dalam setahun. Pemimpin Redaksi juga wajib memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat utama dari Dewan Pers.
"Media yang ingin bergabung juga harus menandatangani komitmen meratifikasi seluruh pedoman jurnalistik Dewan Pers dan menyatakan siap diverifikasi sebagai konstituen," ujar Dheni.
Selain persyaratan administratif, calon anggota juga diwajibkan membayar biaya barcode keanggotaan sebesar Rp650 ribu yang berlaku selama tiga tahun. Barcode ini menjadi penanda resmi keanggotaan dan mendukung proses identifikasi saat verifikasi.
"Calon anggota juga wajib membuat surat pernyataan kesediaan untuk menjalankan pedoman jurnalistik Dewan Pers serta berkomitmen menjadikan medianya terverifikasi," tutup Dheni.
Bagi media siber di Riau yang ingin meningkatkan kredibilitas dan eksistensi secara nasional, bergabung dengan JMSI menjadi langkah strategis. Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dapat diperoleh melalui Sekretariat JMSI Riau.
Editor :Tim Sigapnews