Layanan Pajak Riau Buka Sabtu, Pastikan Lapor SPT Sebelum 31 Maret

Kantor Kanwil DJP Riau, JL. Ring Road, Gg. Arengka II Jl. SM Amin, Simpang Baru, Kec. Tampan, Kota Pekanbaru
PEKANBARU – Dalam rangka mempermudah masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Riau akan tetap buka pada hari Sabtu.
Layanan ini tersedia mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB bagi Wajib Pajak yang membutuhkan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan layanan perpajakan lainnya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen DJP dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Kami ingin memastikan seluruh Wajib Pajak di Riau memiliki akses lebih luas untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya layanan di hari Sabtu, diharapkan masyarakat lebih mudah mengurus administrasi perpajakan mereka," ujar Ardiyanto Basuki, Jumat (14/3).
Layanan tambahan ini mencakup perubahan data Wajib Pajak, aktivasi dan pemulihan Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta konsultasi pelaporan SPT Tahunan. Langkah ini diambil guna mengantisipasi tingginya lonjakan pelaporan menjelang batas akhir pada 31 Maret 2025.
DJP mengimbau masyarakat agar tidak menunda pelaporan SPT untuk menghindari kendala teknis akibat trafik tinggi menjelang tenggat waktu. Selain layanan tatap muka, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan sistem daring melalui DJP Online untuk pelaporan mandiri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepatuhan Wajib Pajak di Provinsi Riau meningkat sehingga dapat berkontribusi dalam optimalisasi penerimaan pajak bagi pembangunan nasional.
Sementara itu, penerimaan negara per Februari 2025 mengalami penurunan signifikan. KOMPAS ID melansir bahwa untuk pertama kalinya sejak 2021, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sejak awal tahun.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pendapatan negara per Februari 2025 sebesar Rp 316,9 triliun atau 10,5 persen dari target APBN 2025. Angka ini turun 20,85 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana pendapatan negara mencapai Rp 400,4 triliun atau 14,29 persen dari target APBN 2024.
Penurunan terbesar terjadi pada sektor perpajakan. Penerimaan pajak Februari 2025 tercatat Rp 187,8 triliun atau 8,6 persen dari target APBN 2025, turun drastis 30,19 persen dibandingkan penerimaan tahun lalu sebesar Rp 269,02 triliun atau 13,53 persen dari target APBN 2024.
Di sisi lain, belanja negara Februari 2025 mencapai Rp 348,1 triliun atau 9,6 persen dari target APBN 2025. Angka ini juga lebih rendah dibandingkan Februari 2024, yang mencapai Rp 374,32 triliun atau 11,26 persen dari target APBN 2024.
Pemerintah menilai penurunan ini disebabkan oleh koreksi harga komoditas dan kebijakan baru, namun tidak menyinggung kendala sistem Coretax yang selama ini banyak dikeluhkan Wajib Pajak.
Dengan situasi ini, pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, termasuk dengan mendorong kepatuhan pajak melalui kebijakan layanan tambahan di hari Sabtu.
Editor :Tim Sigapnews