TPP Guru di Riau Sesuai Aturan, Disdik Pastikan Tak Ada Pemotongan Ilegal

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata. foto Media Center Riau.
TPP Guru di Riau Sesuai Aturan, Disdik Pastikan Tak Ada Pemotongan Ilegal
Pekanbaru – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Edi Rusma Dinata, menegaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di kalangan tenaga pendidik.
"Pembayaran TPP sudah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. Tunjangan guru (TPG/Tamsil/TKG) merupakan salah satu komponen perhitungan iuran PPU Pemerintah," ujar Edi, Selasa (11/3).
Edi menjelaskan, besaran maksimal penghasilan yang menjadi dasar perhitungan iuran PPU Pemerintah adalah Rp12 juta per bulan, yang terdiri dari beberapa komponen penghasilan. Dari total iuran 5%, sebanyak 4% ditanggung oleh pemerintah dan 1% oleh peserta.
"Pembayaran iuran 4% merupakan kewajiban Pemerintah Daerah yang dianggarkan dalam APBD, sedangkan 1% merupakan tanggungan penerima gaji," jelasnya.
Menurutnya, iuran 1% ini tidak harus dipotong dari masing-masing komponen gaji, melainkan dari akumulasi penghasilan per bulan. Hal ini mengingat tunjangan guru bersifat fluktuatif, sehingga pemotongan lebih ideal dilakukan pada komponen penghasilan tetap seperti gaji pokok.
Sebagai ilustrasi, Edi menjabarkan contoh perhitungan iuran BPJS Kesehatan untuk seorang guru dengan gaji pokok golongan 3b masa kerja 8 tahun sebesar Rp3.043.600, tunjangan keluarga Rp608.720, tunjangan jabatan Rp3.500.000, tunjangan profesi Rp3.043.600, dan tunjangan kinerja Rp2.000.000.
"Total penghasilannya mencapai Rp12.195.920, sehingga potongan 1% untuk BPJS adalah Rp120.000. Sementara untuk guru yang belum bersertifikasi, dengan total penghasilan Rp4.479.104, potongannya hanya Rp44.791," paparnya.
Edi menegaskan bahwa pembayaran TPP di Disdik Riau telah melalui sistem non-tunai, di mana seluruh amprah gaji dan TPP dikirimkan dalam bentuk PDF ke masing-masing sekolah.
"Semua rincian penerimaan dan potongan sudah tercantum dengan jelas, jadi jika ada isu liar yang dihembuskan oleh pihak tertentu, itu tidak benar," tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Disdik Riau selalu terbuka terhadap pertanyaan dan masukan dari para guru terkait pembayaran TPP. "Kami siap memberikan penjelasan lebih lanjut jika ada hal-hal yang kurang jelas. Kami ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik mendapatkan haknya sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Editor :Tim Sigapnews