Hari Ini, KPU Riau Resmi Buka Pendaftaran Calon Gubri

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dalam konferensi pers yang digelar di Premiere Hotel Pekanbaru pada Senin malam (26/08/24)
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau secara resmi membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau untuk Pilkada serentak 2024.
Pendaftaran dimulai hari ini, Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 08.00 WIB, dan akan berlangsung hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dalam konferensi pers yang digelar di Premiere Hotel Pekanbaru pada Senin malam (26/08/24), menyampaikan bahwa proses pendaftaran ini akan berjalan selama tiga hari.
"Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, Kamis, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB," ujar Rusidi.
Rusidi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada tiga bakal pasangan calon yang telah berkomunikasi dengan KPU Riau melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan menyatakan akan mendaftar.
"Rencananya, pada hari Selasa siang akan mendaftar Bapaslon Syamsuar-Mawardi Saleh, diikuti oleh Bapaslon Muhammad Nasir-Muhammad Wardan pada hari Rabu, serta Abdul Wahid-SF Hariyanto," tambahnya.
Setelah proses pendaftaran, KPU Riau akan memberikan surat pengantar kepada bakal pasangan calon untuk menjalani serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru.
Divisi Teknis Pencalonan KPU Riau, Nahrawi, menjelaskan bahwa Silon merupakan instrumen utama dalam pendaftaran pencalonan kepala daerah.
"Melalui Silon, bakal Paslon diwajibkan mengunggah semua dokumen sebagai syarat pencalonan dan syarat calon," jelas Nahrawi.
Mengenai pemeriksaan kesehatan, Nahrawi menyebutkan bahwa bakal pasangan calon akan menjalani 18 item pemeriksaan jasmani dan rohani serta tes napza. Pemeriksaan kesehatan ini akan dimulai pada 28 Agustus 2024, satu hari setelah pendaftaran.
"Seluruh proses pemeriksaan kesehatan bakal Paslon Gubernur dilakukan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Pemeriksaan ini akan dilakukan oleh tim medis dari RSUD Arifin Ahmad, RSJ Tampan, dan BNN," ungkap Nahrawi.
Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan dan napza ini tidak hanya berlaku untuk bakal Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, tetapi juga untuk bakal Paslon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Lebih lanjut, Nahrawi menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10/2024 yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, persyaratan pencalonan kini tidak lagi menggunakan ambang batas kursi di DPRD Riau, melainkan berdasarkan hasil perolehan suara sah partai pada Pemilu 2024. Untuk Riau, dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) provinsi sebanyak 4,7 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
"Suara sah Pemilu 2024 lalu sebesar 3.448.250. Jadi, minimal suara sah yang harus dipenuhi partai atau gabungan partai sebesar 8,5 persen adalah 293.102 suara," tambah Nahrawi.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, memastikan bahwa KPU Riau sudah siap untuk menerima pendaftaran calon pada besok hari. "Terkait persiapan teknis, kami sudah sangat siap. KPU hanya akan menyediakan pencak silat sebagai kegiatan penyambutan, dan setelah itu, Bapaslon serta pendukung akan langsung diarahkan ke ruang pendaftaran," tutup Nugroho.
Pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 ini menjadi langkah awal dalam proses Pilgub Riau yang akan menentukan masa depan provinsi ini untuk lima tahun ke depan.
Editor :Tim Sigapnews