Soal Remunerasi UIN Suska Riau mencuat lagi
Ulah oknum Dosen yang Dibutakan Kebencian

Kampus I UIN Suska Riau
Kebencian dapat menutup mata hati. Bahkan lebih parahnya, dapat membuat buta. Buta membedakan yang baik dan yang benar dan menghilangkan perasaan kemanusiaan. Hal itu dingkapkan Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Khairunas Rajab, MA saat ditemui diruang kerjanya Jumat (5/4/2023) lalu. menanggapi maraknya pemberitaan penyelidikan kasus Remunerasi di UIN Suska Riau baru-baru ini.
Berita ini mencuat, justeru ditengah rektor dalam suasana duka. Dimana ia harus melepaskan kepergian ibunda tercintanya Raina (86) Jumat (22/3/2024) lalu. Disisi lain oknum dosen Roni Riansah Cs, justeru sibuk men-share berita-berita terkait penyelidikan remunerasi tersebut.
“Memang begitulah jika kemanusiaan itu telah hilang,” ujar Rektor.
Bahkan sebaik apapun niat rektor UIN Suska Riau dan pimpinan lainnya dalam mensejahterakan civitas UIN Suska Riau, pasti salah dimata mereka.
“Memang begitulah jika mata hati dibutakan kebencian,” ujar Khairunnas. Semua dijadikan alat untuk menabur kebencian
Ditambahkan Rektor, terkait Remunerasi dan berbagai tunjangan menjelang lebaran ini misalnya. Betapa mereka begitu sibuk memprovokasi civitas akademika UIN Suska Riau dengan berbagai fitnah. Padahal apa yang disangkakan, belum tentu kebenarannya.
Lebih lanjut Khairunnas mengungkapkan bahwa apa yang marak diberitakan saat ini, sebenarnya rentetan laporan lama. Tepatnya dua tahun silam, 14 Maret 2022 lalu. Dimana oknum dosen UIN Suska Riau Rhonny Riansyah dan Alchudri Munir Cs telah melaporkannya ke berbagai Aparat Penegak Hukum (APH). Termasuk ke Polda Riau.
Laporannya ada tiga macam. Diantaranya, terkait pencemaran nama baik, juga dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sebagaimana dalam pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP terhadap uang remunerasi dosen yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau.
Sebenarnya tuduhan penggelapan uang remunerasi tersebut tidak terbukti secara hukum. Di Polda sendiri penyelidikannya telah dihentikan. Tepatnya pada (13/4/2024) lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, SH, S.IK, telah menyampaikan Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan perkara.
Bahkan surat pemberhentian penyelidikan ini pun telah dikirim kepada Prof. Dr. H. Hairunnas, M.Ag, selaku Rektor UIN Suska Riau. Dimana melalui surat Nomor: B/498/III/RES.1.11./2024/Ditreskrimum atas laporan Rhonny Riansyah dan Alchudri Munir. Surat pemberitahuan tersebut, disampaikan oleh Kombes Pol Asep Darmawan, SH, S.IK.
Lalu bagaimana pula dengan laporan yang kini kembali mencuat di berbagai media? “Intinya Laporannya sama. Dimana Polda Riau selaku APH telah menghentikannya,” ujar WD II UIN Suska Riau, Dr Mahmuzar, M.Hum saat dihubungi secara terpisah. "Artinya, rektor secara administratib tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan," tambah Mahmuzar.
"Bagaimana pula oknum dosen mencari nafkah di UIN Suska Riau, namun kerjanya menjelek-jelekkan institusinya? Itulah anehnya. Kalau dilihat jejak digitalnya, mereka sebanarnya sudah mulai berulah sejak kepemimpinan Rektor UIN Suska Riau Prof Munzir Hitami, MA. Pada kepemimpinan rektor setelahnya, agak redup. Karena sebagaian diantaranya mendapat jabatan. Kini mereka berulah kembali," tutup Mahmuzar.
Idealnya, sebagai seorang civitas akademik, dosen harusnya menyibukkan diri dengan Pendidikan, pengajaran dan penelitian. Mempublish artikel dan pengabdian kepada Masyarakat. Mengharumkan nama besar UIN Suska Riau, baik lokal, nasional dan internasional. Namun anehnya, ada dosen yang berperilaku seolah-olah dia bukan tenaga pengajar di perguruan tinggi, tetapi seperti seorang yang tidak beradab.
"Sibuk melaporkan pimpinan Lembaga atas berbagai tuduhan dan ternyata setelah diproses secara hukum tidak terbukti. Apakah kira-kira tindakan yang patut diberikan bagi dosen yang seperti ini?" ungkap Khairunnas.***
(Suska News)
Editor :Suardi M Ikom
Source : Rektor UIN Suska Riau