Kaukus Parlemen Hijau Riau Disiapkan Jadi Jembatan Aspirasi Aktivis Lingkungan
KPHD di Riau didorong menjadi ruang komunikasi antara masyarakat sipil dan pembuat kebijakan.
PEKANBARU – Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) di Riau didorong menjadi ruang komunikasi antara masyarakat sipil dan pembuat kebijakan untuk memperkuat perlindungan lingkungan serta memastikan regulasi daerah berpihak pada masyarakat.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan masukan terkait kehutanan, perkebunan, mangrove, tanah ulayat, hingga kesetaraan sosial dalam penyusunan kebijakan hijau.
Ir. H.A. Z Fachri Yasin mengapresiasi keterbukaan Fraksi Demokrat dalam menerima masukan dari masyarakat sipil.
Ia menilai keberadaan Kaukus Parlemen Hijau dapat menjembatani aspirasi pegiat lingkungan dengan proses penyusunan kebijakan di parlemen.
Dalam pembahasan tersebut, perwakilan organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah agenda yang dinilai penting untuk memperkuat tata kelola lingkungan di Riau.
Tarmidzi dari FITRA Riau menegaskan KPHD perlu berfungsi sebagai wadah untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, terutama mengenai persoalan kehutanan, perkebunan, dan lingkungan hidup.
Sementara itu, Johny S. Mundung, perwakilan Dinamisator, memaparkan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi perhatian, meliputi Perhutanan Sosial, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Mangrove, dan Tanah Ulayat.
Ia menekankan pentingnya memastikan regulasi tersebut mempertimbangkan kepentingan masyarakat, termasuk perlindungan hak masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah dan sumber daya alam.
Masukan lainnya datang dari Sri Wahyuni dari Yayasan Bunga Bangsa. Ia menekankan perlunya prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), yakni kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan inklusi sosial, masuk dalam setiap proses penyusunan regulasi hijau di Riau.
Berbagai masukan tersebut menempatkan KPHD sebagai salah satu ruang potensial untuk mempertemukan kepentingan lingkungan, masyarakat adat, dan kelompok rentan dalam pembahasan kebijakan daerah.
Keberlanjutan inisiatif ini akan bergantung pada tindak lanjut aspirasi masyarakat sipil serta sejauh mana masukan tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses legislasi DPRD Riau.
Editor :Tim Sigapnews