KI Riau Dorong Lapas Pekanbaru Bentuk PPID Usai Sengketa Informasi
Sengketa informasi bernomor registrasi 052/PSI/KIP-R/V/2026 antara Hari Jummaulana sebagai pemohon dan PPID Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebagai termohon.
PEKANBARU– Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Hj. Yulianti, S.H., M.H., mendorong Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memperkuat kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setelah berlangsungnya mediasi sengketa informasi publik di Kantor KI Riau, Pekanbaru, Selasa (13/10/2026).
Dorongan tersebut disampaikan dalam proses sengketa informasi bernomor registrasi 052/PSI/KIP-R/V/2026 antara Hari Jummaulana sebagai pemohon dan PPID Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebagai termohon. Mediasi berlangsung setelah majelis menyelesaikan pemeriksaan awal perkara.
Dalam persidangan, pihak Lapas menjelaskan bahwa instansinya tidak memiliki anggaran untuk publikasi media. Pihak termohon juga menyatakan bersedia memberikan informasi yang tersedia sesuai permohonan pemohon.
Yulianti, yang bertindak sebagai mediator, mengapresiasi kedua pihak karena proses tersebut dinilai dapat mendorong perbaikan pelayanan informasi di lingkungan badan publik.
“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon. Pemohon telah mengambil langkah positif dengan mengajukan permohonan informasi. Dari proses ini, kita juga bisa mengetahui kondisi pelayanan informasi di badan publik yang bersangkutan,” ujar Yulianti, Selasa (13/10/2026).
Ia menegaskan, keberadaan PPID penting untuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme permohonan informasi, jenis informasi yang tersedia, serta tindak lanjut yang harus diberikan kepada masyarakat.
“Kami berharap pihak Lapas segera membentuk PPID. Keterbukaan informasi publik bukan hal baru. Ketentuan mengenai kewajiban badan publik untuk memberikan pelayanan informasi sudah lama diatur dan perlu dilaksanakan,” ungkapnya.
Yulianti juga menyatakan kesiapannya untuk mendorong dan mendampingi upaya penguatan kelembagaan tersebut.
Menurutnya, penyelesaian sengketa seharusnya tidak hanya berorientasi pada perkara, tetapi juga membuka ruang perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Sementara itu, Hari Jummaulana mengatakan permohonan informasi yang diajukannya turut bertujuan mengedukasi badan publik mengenai keterbukaan informasi.
Hari mengapresiasi respons Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Eko Ari Wibowo, yang menurut penjelasannya segera menyiapkan jawaban setelah menerima surat dari KI Riau.
Proses ini menjadi pengingat bahwa pelayanan informasi yang transparan membutuhkan mekanisme kelembagaan yang jelas.
Penguatan PPID diharapkan dapat memberi kepastian akses informasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas badan publik kepada masyarakat.
Editor :Tim Sigapnews