For KI Riau Kembali Terbentuk, Perkuat Pengawasan Keterbukaan Informasi
For KI Riau kembali membentuk kepengurusan untuk periode 2026–2028 di Pekanbaru, Riau.
PEKANBARU — Forum Wartawan Keterbukaan Informasi (For KI) Riau kembali membentuk kepengurusan untuk periode 2026–2028 di Pekanbaru, Riau, sebagai langkah memperkuat peran wartawan dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan transparansi pemerintahan.
Kepengurusan baru tersebut menempatkan Zufra Irwan sebagai Ketua For KI Riau dan Hari Jummaulana sebagai sekretaris.
Forum ini lahir dari inisiatif sejumlah wartawan yang selama ini bersinggungan dengan isu pemerintahan, pelayanan publik dan keterbukaan informasi, bersama sejumlah mantan komisioner Komisi Informasi.
Kehadiran For KI Riau dinilai penting karena akses terhadap informasi publik menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat untuk mengetahui proses penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran, pembangunan hingga pelayanan publik.
Dalam praktik jurnalistik, informasi dari badan publik juga menjadi salah satu sumber penting bagi wartawan. Namun, informasi tersebut tetap membutuhkan proses verifikasi sebelum disampaikan kepada masyarakat.
Karena itu, For KI Riau diarahkan tidak hanya menjadi wadah komunikasi antarwartawan, tetapi juga ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi, mekanisme memperoleh informasi publik serta penggunaan data dalam kerja jurnalistik.
Zufra mengatakan forum tersebut akan dikembangkan sebagai ruang diskusi dan edukasi, bukan sekadar wadah untuk kepentingan pemberitaan.
"Forum tidak diarahkan semata-mata sebagai wadah pemberitaan, tetapi juga sebagai ruang diskusi dan edukasi mengenai pentingnya keterbukaan informasi bagi penyelenggaraan pemerintahan. Dalam waktu dekat kita segera launching," ujar Zufra Irwan.
Menurutnya, komunikasi antara wartawan, badan publik, Komisi Informasi dan masyarakat perlu terus dibangun agar keterbukaan informasi berjalan secara konstruktif.
Sejumlah isu strategis di Riau, seperti pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur, anggaran daerah dan pelayanan publik, membutuhkan akses informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.
Melalui kepengurusan periode 2026–2028, For KI Riau juga membuka ruang untuk diskusi, pelatihan, literasi keterbukaan informasi dan kajian kebijakan publik.
Forum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas wartawan dalam memperoleh serta mengolah informasi publik, sekaligus mendorong badan publik memenuhi kewajibannya memberikan informasi yang menjadi hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terbentuknya kembali For KI Riau, isu keterbukaan informasi diharapkan semakin mendapat perhatian, sementara pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, berimbang dan berbasis data.
Editor :Tim Sigapnews