9 Tahun Konflik Petani Kelapa Inhil, Legislator Mafirion Desak Pemerintah Turun Tangan
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo
INDRAGIRI HILIR – Konflik petani kelapa dengan PT Indogreen Jaya Abdi (IGJA) di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, dan Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kembali mencuat setelah berjalan sekitar sembilan tahun. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion Syamsuddin Rogo, mendesak pemerintah turun langsung mencari penyelesaian konkret.
Mafirion menilai durasi konflik tersebut terlalu panjang jika persoalannya berkaitan dengan hilangnya sumber penghidupan masyarakat. Ia meminta pemerintah tidak membiarkan penyelesaian berhenti pada mediasi tanpa hasil.
“Sembilan tahun bukan waktu yang sebentar. Kalau persoalan ini benar menyangkut hilangnya sumber penghidupan ratusan atau bahkan ribuan masyarakat, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah harus turun tangan dan menyelesaikannya,” tegas Mafirion.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pembukaan lahan sawit oleh PT IGJA yang oleh warga disebut sebagai anak cabang PT Surya Dumai diduga berkaitan dengan munculnya serangan hama kumbang pada perkebunan kelapa.
Masyarakat mengklaim sekitar 300.000 batang kelapa mengalami kerusakan. Kondisi itu disebut berdampak langsung terhadap pendapatan petani, bahkan membuat sebagian warga meninggalkan lahan dan tempat tinggal karena kebun yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghasilan tidak lagi produktif.
Mafirion meminta angka tersebut diverifikasi secara independen sebelum menjadi dasar kesimpulan.
“Kalau sudah pernah ada kajian bersama, buka hasilnya. Kalau masih ada perbedaan pendapat, jangan saling klaim. Lakukan audit atau kajian independen yang melibatkan ahli yang kredibel dan disepakati para pihak. Dari sana kita dapat menentukan langkah penyelesaian berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat,” katanya.
Minta Kementerian HAM Turun ke Lapangan
Mafirion juga mendorong Menteri Hak Asasi Manusia memanggil masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memeriksa persoalan tersebut dari perspektif HAM.
“Kalau masyarakat kehilangan mata pencaharian, kehilangan kemampuan mengelola kebunnya, bahkan harus meninggalkan tempat tinggal karena sumber ekonominya hilang, kita harus melihatnya dari perspektif HAM. Jangan tunggu konflik sosial membesar baru negara bergerak,” tegasnya.
Ia meminta Kementerian HAM melakukan verifikasi langsung ke lapangan, bukan hanya memeriksa laporan administratif.
Di tingkat daerah, Mafirion mendesak Pemkab Inhil dan Pemprov Riau menyusun langkah penyelesaian yang terukur, mulai dari pendataan kerusakan, verifikasi penyebab, penghitungan kerugian hingga opsi pemulihan.
“Kalau mediasi sudah berkali-kali tetapi tidak selesai, berarti cara penyelesaiannya harus dievaluasi. Jangan masyarakat terus diminta bersabar tanpa batas waktu,” katanya.
Mafirion memastikan DPR akan mengawal aspirasi masyarakat melalui fungsi pengawasan. Ia menegaskan DPR tidak akan menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum seluruh fakta teruji.
“Saya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum semua fakta diperiksa. Tetapi saya juga tidak ingin masyarakat yang sudah sembilan tahun memperjuangkan haknya kembali diminta menunggu. Pemerintah harus bergerak,” ujarnya.
Menurut Mafirion, penyelesaian harus menghasilkan tiga kepastian: fakta, hukum, dan pemulihan masyarakat apabila kerugian terbukti.
“Jangan sampai negara hadir hanya ketika masyarakat sudah melakukan aksi. Negara harus hadir jauh sebelum konflik membesar. Untuk kasus petani kelapa di Inhil ini, saya kira sembilan tahun sudah terlalu lama. Sekarang waktunya penyelesaian konkret,” pungkasnya.
Editor :Tim Sigapnews