Pembelaan untuk Wahid: Antara Keyakinan, Fakta, dan Pencarian Keadilan
Tokoh Masyarakat Riau asal Kuansing Musliadi yang akrab disapa Cak Mus dalam sebuah foto hasil editan AI
PEKANBARU, sigapnews.co.id. – Di tengah riuhnya perbincangan publik mengenai kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, H. Abdul Wahid, M.Si, muncul suara pembelaan dari tokoh masyarakat Riau asal Kabupaten Kuantan Singingi, Musliadi.
Ia menegaskan bahwa sikap yang diambilnya bukan sekadar dorongan emosional, melainkan lahir dari keyakinan atas fakta dan bukti yang menurutnya perlu disampaikan kepada publik.
Bagi Musliadi yang akrab disapa Cak Mus, perjuangan yang dilakukan bersama tim pembela Abdul Wahid adalah upaya menegakkan keadilan melalui jalur yang sah dan beradab. Menurutnya, pembelaan itu bukanlah bentuk keberpihakan tanpa dasar, melainkan usaha mengungkap kebenaran dari berbagai informasi yang telah mereka pelajari.
“Apa yang kami lakukan adalah untuk menegakkan keadilan. Bukan karena emosi semata dan suka tidak suka. Semuanya begitu telanjang. Skenario penzaliman terhadap Gubernur nonaktif Abdul Wahid begitu sempurna dan dirancang secara matang.
Bak pepatah, jika orang baik hanya diam melihat sebuah kezaliman, maka orang jahat yang akan menang,” tegas Musliadi.
Di kediamannya di Pekanbaru, Cak Mus mengungkapkan bahwa dari sejumlah bukti yang ia pelajari, terdapat indikasi adanya skenario yang menurutnya melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur birokrasi dan orang-orang di sekitar kekuasaan. Ia menilai Abdul Wahid sebagai sosok yang relatif baru berada dalam lingkaran birokrasi pemerintahan Provinsi Riau.
“Selama ini kita tahu siapa yang mengendalikan para birokrat di Pemprov Riau. Abdul Wahid baru masuk dalam lingkar birokrasi itu. Jadi sangat telanjang sekali kalau kita ingin objektif menggali kebenaran dari kasus ini,” ujarnya.
Cak Mus juga menilai pola kasus tersebut memiliki kemiripan dengan beberapa perkara hukum yang pernah terjadi di Riau sebelumnya. Ia menyebut nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya sebagai contoh yang menurutnya memperlihatkan dinamika serupa dalam hubungan antara birokrasi, kekuasaan, dan proses hukum.
Dalam pandangannya, terdapat kemungkinan bahwa proses hukum yang terjadi tidak sepenuhnya lepas dari tarik-menarik kepentingan. Ia bahkan mengutip pernyataan seorang anggota Komisi III DPR RI yang pernah mengkritik pola penanganan kasus tertentu.
“Seperti disampaikan anggota Komisi III DPR RI Beni K. Harman, tetapkan targetnya dulu tersangka, setelah itu baru dicari-cari bukti dan dikait-kaitkan. Jadi wajar jika publik menduga ini sebuah pesanan,” ungkapnya.
Meski demikian, Cak Mus menegaskan bahwa langkah yang ditempuh oleh tim pembela Abdul Wahid tetap berada dalam koridor hukum. Ia menyebut pendekatan yang digunakan adalah menampilkan fakta dan bukti yang ada, serta mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kami menempuh cara-cara yang beradab, sesuai yurisprudensi dan ketentuan hukum yang ada,” katanya.
Ia juga menyoroti perkembangan perkara yang menurutnya menunjukkan perbedaan antara tuduhan awal yang disampaikan saat konferensi pers penangkapan dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan.
Musliadi menjelaskan bahwa dalam praktik hukum, yurisprudensi atau kumpulan putusan pengadilan sebelumnya sering menjadi pedoman dalam memaknai sebuah perkara. Dari sudut pandang tersebut, ia menilai penting untuk melihat secara teliti setiap unsur dakwaan yang diajukan di persidangan.
“Jika kita merujuk pada keputusan-keputusan hukum yang telah ada, tuduhan yang disampaikan saat konferensi pers penangkapan Abdul Wahid tidak satu pun yang dijadikan sebagai tuduhan dalam penuntutan jaksa,” ujarnya.
Selain itu, Musliadi juga mengkritik maraknya perdebatan di media sosial yang menurutnya sering kali dipenuhi tuduhan tanpa dasar yang kuat. Ia mengingatkan bahwa proses hukum seharusnya berdiri di atas fakta dan bukti yang diuji di pengadilan, bukan persepsi atau opini yang berkembang di ruang digital.
“Hukum harus berdasarkan bukti dan fakta, bukan persepsi atau tafsir negatif,” tegasnya.
Bagi Cak Mus, Abdul Wahid adalah sosok pemimpin yang selama ini dikenal bekerja untuk masyarakat. Ia menggambarkan Wahid sebagai figur yang memiliki niat tulus dalam membangun daerah, namun kini harus menghadapi proses hukum yang menurutnya sarat dengan berbagai tuduhan.
Karena itu, ia berharap seluruh bukti yang ada dapat dibuka secara transparan di persidangan sehingga masyarakat dapat menilai perkara tersebut secara objektif.
“Saya berharap semua bukti diperlihatkan di pengadilan. Jangan hanya tuduhan dan tafsir yang berkembang di media sosial,” katanya.
Sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musliadi juga menyampaikan keyakinannya bahwa Abdul Wahid tidak bersalah. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sebagai kader PKB meyakini dengan sepenuh hati bahwa Abdul Wahid tidak bersalah. Beliau korban kriminalisasi dan penzaliman kepentingan politik tingkat tinggi. Namun kami tentu taat hukum, kami keluarga besar PKB mengikuti proses hukum dan menjunjung tinggi norma-norma hukum,” ujarnya.
Di tengah berbagai pandangan yang berkembang, Musliadi menilai saat ini adalah momentum bagi masyarakat Riau untuk melihat secara jernih proses hukum yang sedang berlangsung. Ia percaya bahwa pada akhirnya pengadilan akan menjadi tempat penentu kebenaran.
“Saatnya rakyat Riau melihat apa sebenarnya yang sedang terjadi. Narasi OTT maupun dakwaan yang disampaikan JPU KPK tentu akan menjadi penilaian hakim yang mulia, yang bebas dari tekanan dan intervensi pihak mana pun,” pungkasnya.
Dalam dinamika kehidupan demokrasi, suara-suara seperti yang disampaikan Musliadi menjadi bagian dari ruang publik yang terus mencari keseimbangan antara keyakinan, fakta, dan keadilan. Pada akhirnya, proses hukumlah yang diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Editor :Rahman