BumDes Wanawali Klarifikasi Dana Desa Rp154 Juta
Direktur BumDes Harapan Sejahtra DS Wanawali ,Ke.Cibatu Purwakarta .
PURWAKARTA - Direktur BumDes di Desa Wanawali melakukan klarifikasi pemberitaan dana desa di lokasi proyek kandang bebek petelur, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Minggu (15/2/2026), untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat.
Direktur BumDes BumDes Harapan Sejahtra, Sopandi, menegaskan bahwa pemberitaan salah satu media online sebelumnya keliru, baik dari sisi nama lembaga maupun progres pekerjaan.

Klarifikasi disampaikan langsung kepada awak media Sigapnews di lokasi pembangunan kandang bebek petelur di Balekambang, Dusun 01.
Menurut Sopandi, dana sebesar Rp154.000.000 yang bersumber dari Dana Desa tahap II tahun 2025 baru direalisasikan sekitar 25 persen. Anggaran tersebut difokuskan untuk pembangunan kandang produksi telur.
“Dalam pemberitaan itu ada kesalahan. Nama BumDes dan progres kegiatan tidak benar. Realisasinya baru seperempat pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga membeberkan kronologi pertemuan dengan dua oknum wartawan yang menawarkan kerja sama penyusunan proposal dengan imbalan tertentu. Sopandi menolak karena urusan administrasi sudah ditangani pengurus resmi BumDes.
“Kami punya sekretaris dan bendahara. Jadi tidak ada alasan menyerahkan pekerjaan itu ke pihak luar,” tegasnya.
Kepala Desa Wanawali, Wahyudin, membenarkan bahwa penyaluran Dana Desa 2025 mengalami penyesuaian administrasi.
Ia menjelaskan kebijakan pelunasan lintas tahun telah dijamin pemerintah.
“Dana desa yang belum terealisasi akan dibayarkan pada 2026 tanpa mengurangi alokasi desa. Itu sesuai arahan pemerintah,” katanya.
Kebijakan tersebut merujuk pada arahan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal terkait mekanisme pelunasan anggaran lintas tahun.
Pengawas BumDes, Wanto, menambahkan sebagian dana memang diarahkan untuk penguatan program Koperasi Desa Merah Putih.
“Penyesuaian ini bukan pemotongan, tapi pengaturan agar program desa tetap berjalan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, pemerintah desa memastikan penggunaan Dana Desa tetap prioritas untuk pembangunan, infrastruktur, dan penguatan ekonomi lokal.
Klarifikasi ini diharapkan meredam kesimpangsiuran informasi sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan dana desa di Kabupaten Purwakarta tetap berjalan sesuai regulasi, dengan target percepatan pembangunan ekonomi desa pada 2026.
Editor :Tim Sigapnews