BPJS Pekerja Proyek UPI Purwakarta Disorot, Baru Bayar Setelah Adanya Pemberitaan
Proyek pembangunan gedung perkuliahan UPI Kampus Purwakarta Tahap II dengan nilai anggaran Rp33.207.315.000.
PURWAKARTA – Proyek pembangunan gedung perkuliahan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Purwakarta Tahap II dengan nilai anggaran Rp33.207.315.000 menuai sorotan publik. Pasalnya, terungkap bahwa BPJS Ketenagakerjaan para pekerja belum dibayarkan sejak proyek tersebut berjalan.
Temuan ini mencuat setelah aktivis Purwakarta, Abdul Joni, menyampaikan kritik keras terhadap perusahaan pelaksana proyek pada Kamis (29/1/2026).
Ia menilai kelalaian pembayaran BPJS merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja.
“Sangat menyalahi aturan jika perusahaan tidak membayarkan BPJS pekerja. Ini adalah pelanggaran hak-hak pekerja yang tidak dapat ditoleransi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” tegas Abdul Joni saat ditemui wartawan.
Menurutnya, proyek bernilai puluhan miliar rupiah seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Ia menekankan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi sejak hari pertama pekerjaan dimulai.
Abdul Joni juga mengungkapkan kejanggalan lain. Ia menyebut, pengurusan administrasi BPJS baru dilakukan setelah persoalan ini mencuat ke publik melalui pemberitaan media.
“Ini sungguh ironis. Perusahaan baru bergerak mengurus BPJS setelah ada pemberitaan. Kalau tidak disorot media, bisa jadi mereka terus mengabaikan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya dengan nada kritis.
Ia menegaskan, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 telah mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Karena itu, ia mendesak agar pihak terkait segera turun tangan.
“Perusahaan harus bertanggung jawab dan segera melunasi BPJS pekerja. Kami akan terus memantau kasus ini agar hak-hak pekerja benar-benar dilindungi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sorotan terhadap proyek UPI Purwakarta ini memicu perhatian masyarakat luas, terutama terkait transparansi dan komitmen pelaksana proyek terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan fisik tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan pekerja. Publik kini menunggu langkah tegas dari instansi berwenang untuk memastikan proyek bernilai miliaran rupiah berjalan sejalan dengan hukum dan keadilan sosial.
Editor :Tim Sigapnews