Karyawan PT AKA Geram, Gaji Dipotong Tanpa Kesepakatan dan Tidak Sesuai UMK
Suasana di lingkungan kerja PT Adipati Karna Abadi (AKA) yang berlokasi di gedung PT Tiga Putra, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta.
PURWAKARTA – Suasana di lingkungan kerja PT AKA (Adipati Karna Abadi)yang berlokasi di gedung PT Tiga Putra, Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memanas pada Sabtu (1/11/2025).
Sejumlah karyawan meluapkan kekecewaan setelah mendapati gaji mereka dipotong tanpa ada pemberitahuan maupun kesepakatan sebelumnya dengan pihak manajemen.
Perusahaan garmen yang baru beroperasi sekitar dua bulan itu kini menuai sorotan tajam.
“Kami kaget saat terima gaji, ternyata tidak sesuai harapan. Bukan hanya tidak sesuai UMK, tapi uang lembur juga tidak dibayar,” ungkap salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya dengan nada kecewa.
Beberapa pekerja mengaku pemotongan dilakukan sepihak oleh manajemen dengan alasan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp300 juta.
“Katanya perusahaan rugi, tapi kok kami yang harus nanggung? Tidak ada rapat atau pemberitahuan sebelumnya,” ucap seorang karyawan lain yang ditemui di area sekitar pabrik.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pemilik PT AKA, H. Karna, disebut-sebut tengah berupaya menutupi kerugian operasional perusahaan. Namun langkah pemotongan gaji tanpa dasar hukum dan tanpa persetujuan karyawan ini justru berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pakar ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Pemotongan hanya bisa dilakukan jika ada dasar hukum yang jelas, seperti denda pelanggaran kerja, ganti rugi akibat kelalaian, atau potongan cicilan utang. Tapi bukan untuk menutup kerugian perusahaan,” ujar salah satu pemerhati ketenagakerjaan di Purwakarta.
Selain itu, regulasi juga mengatur bahwa potongan gaji tidak boleh melebihi 50 persen dari total upah yang diterima, serta harus dijelaskan secara transparan dalam slip gaji. Setiap perubahan nominal gaji juga wajib disepakati terlebih dahulu antara pihak perusahaan dan karyawan.
Jika PT AKA terbukti melakukan pemotongan sepihak tanpa memenuhi syarat tersebut, perusahaan dapat dianggap melanggar hak tenaga kerja dan terancam sanksi administratif dari Dinas Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT AKA maupun pemilik perusahaan, H. Karna, belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pemotongan gaji tersebut.
Editor :Tim Sigapnews