Warga Purwakarta Protes Keras Tiang MyRepublic Didirikan di Lahan Pribadi Tanpa Izin

Dua warga Desa Situ, Kecamatan Pondoksalam, yakni Anap dan Wahyu, menuntut pertanggungjawaban dari pihak provider internet MyRepublic yang diduga memasang tiang jaringan di lahan milik mereka tanpa izin
PURWAKARTA - Dugaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi kembali mencuat di Kabupaten Purwakarta.
Dua warga Desa Situ, Kecamatan Pondoksalam, yakni Anap dan Wahyu, menuntut pertanggungjawaban dari pihak provider internet MyRepublic yang diduga memasang tiang jaringan di lahan milik mereka tanpa izin. Insiden ini terjadi awal pekan ini dan menuai kecaman keras dari warga setempat.
“Saya sangat kecewa dan tidak setuju dengan pihak provider yang seenaknya memasang tiang internet di tanah saya tanpa ada kata pamit atau izin terlebih dahulu,” ujar Anap, pemilik lahan yang menjadi lokasi pemasangan, saat ditemui wartawan di Purwakarta, Senin (14/10/2025).
Anap menjelaskan, jika sejak awal pihak provider melakukan komunikasi dengan baik, masalah ini tidak akan terjadi. “Kalau saja mereka mau bicara dulu, kami bisa tunjukkan lokasi yang sesuai dan tidak melanggar hak kepemilikan,” tambahnya dengan nada kesal.
Upaya konfirmasi kepada pihak MyRepublic dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada perwakilan lapangan bernama Riki. Dalam tanggapannya, Riki menyebut bahwa proses pemasangan dilakukan oleh pihak vendor.
“Mangga langsung sareung vendorna weh pak, abi kirang uninga kango pengurusan di situ. Pihak vendor sudah saya hubungi, katanya akan segera datang ke lokasi,” ujar Riki dalam pesan singkatnya.
Namun, kedatangan vendor yang dijanjikan tersebut tak kunjung terealisasi. Warga yang menunggu sejak pagi hingga sore hari mengaku kecewa karena tidak ada perwakilan MyRepublic yang datang memberikan klarifikasi atau permintaan maaf.
“Janji mereka mau datang menemui kami, tapi sampai malam tidak ada satu pun yang muncul. Ini jelas bentuk ketidakseriusan dan tidak menghargai warga,” tegas Anap.
Warga menilai, tindakan pemasangan tiang tanpa izin bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Menurut Anap, tindakan tersebut melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur kewajiban memperoleh izin sebelum menggunakan lahan masyarakat untuk infrastruktur telekomunikasi.
Dengan kejadian ini, warga berharap aparat penegak hukum turun tangan menindak perusahaan yang bertindak semena-mena. “Kami hanya ingin keadilan dan penghormatan terhadap hak kami sebagai pemilik tanah,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya koordinasi antara provider dan vendor di lapangan, serta pentingnya penegakan aturan terkait pembangunan infrastruktur digital agar tidak menabrak hak warga.
Editor :Tim Sigapnews