Papan Nama Proyek TPT di Pasawahan Tidak di Pasang, Warga Minta Pemkab Turun Tangan

Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun 2, RW 04, RT 07, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan tajam warga.
PURWAKARTA – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun 2, RW 04, RT 07, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan tajam warga.
Pekerjaan yang sudah berlangsung sejak Kamis (2/10/2025) itu diduga sebagai proyek siluman lantaran tidak memiliki papan informasi kegiatan yang menjelaskan sumber dana, nilai anggaran, maupun pihak pelaksana.
Pantauan langsung di lokasi pada Minggu (5/10/2025) memperlihatkan sejumlah pekerja tengah melakukan pengecoran tanpa adanya tanda proyek resmi. Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui asal-usul kegiatan tersebut.
“Kami tidak tahu proyek ini dari mana dan berapa anggarannya. Katanya sih ini aspirasi dari Partai NasDem, tapi tidak pernah ada sosialisasi ke warga,” ujar warga tersebut saat ditemui di lokasi.
Temuan itu diperkuat oleh keterangan salah satu pekerja yang menyebutkan proyek sudah dikerjakan beberapa hari sebelumnya. Namun, tidak ada papan proyek yang menampilkan informasi sebagaimana diwajibkan oleh aturan pemerintah.
Ketika dikonfirmasi, salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dari Partai NasDem Dapil 3 membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan aspirasi dari partainya, namun dirinya mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana proyek.
“Benar itu aspirasi dari Partai NasDem. Saya hanya mengajukan Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) sesuai daerah pemilihan, tetapi untuk pihak ketiga pelaksananya saya tidak tahu,” tegas anggota dewan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).
Warga menilai, ketiadaan papan proyek telah mengaburkan transparansi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 juga mewajibkan setiap proyek fisik yang menggunakan anggaran negara mencantumkan informasi volume pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan.
“Papan informasi bukan formalitas, itu hak publik. Kami ingin tahu siapa yang mengerjakan dan berapa besar anggarannya,” ujar warga lainnya menegaskan.
Selain masalah transparansi, di lokasi proyek juga terlihat beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3) yang mewajibkan pelaksana proyek melindungi keselamatan tenaga kerja.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Purwakarta segera melakukan investigasi lapangan untuk memastikan proyek tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Jika dugaan proyek siluman ini terbukti, publik berharap Pemkab Purwakarta memberikan tindakan tegas kepada pihak yang bertanggung jawab agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.
Editor :Tim Sigapnews