Rehab Kelas SDN Cinangka Diduga Sarat Kejanggalan

Pembangunan rehabilitasi ruang kelas di SDN Cinangka, Jalan Raya Cinangka, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai sorotan.
PURWAKARTA – Pembangunan rehabilitasi ruang kelas di SDN Cinangka, Jalan Raya Cinangka No. 90, Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Proyek yang menelan anggaran Rp591.976.700 dari APBD 2025 ini diduga penuh kejanggalan setelah awak media menemukan sejumlah hal janggal saat meninjau langsung ke lokasi, Kamis (21/8/2025).
Sejak awal peninjauan, kondisi proyek ini sudah menimbulkan tanda tanya besar. Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang seharusnya menjadi standar keselamatan kerja.
Lebih mengejutkan lagi, sebagian material yang digunakan, seperti genting, diduga merupakan barang bekas. Selain itu, papan nama proyek tampak sengaja disembunyikan, sehingga menimbulkan kecurigaan publik.
Masyarakat sekitar merasa kecewa sekaligus khawatir. Pasalnya, anggaran yang dikucurkan pemerintah sangat besar, namun kualitas pengerjaan terlihat tidak sebanding.
“Kami miris melihat kondisi ini. Dengan anggaran ratusan juta, seharusnya hasilnya bisa maksimal. Tapi nyatanya banyak hal yang janggal,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi di lokasi, Hendarmin, mandor dari pihak kontraktor pelaksana, membantah jika proyek ini dijalankan tanpa memperhatikan keselamatan kerja.
Ia mengklaim bahwa pihaknya sudah menyiapkan perlengkapan keselamatan, hanya saja para pekerja menolak menggunakannya.
“APD sudah ada, tapi mereka tidak mau memakainya. Katanya kaku dan takut terpeleset,” ujar Hendarmin.
Namun, alasan tersebut justru semakin menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, dalam pelaksanaan proyek pemerintah, keselamatan pekerja adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Standar tersebut semestinya ditegakkan oleh kontraktor tanpa kompromi.
Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Cinangka ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 178/SP/SDN CINANGKA/APBD/DISDIK/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Dengan waktu pelaksanaan 120 hari kerja, proyek ini sepenuhnya dibiayai oleh APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025.
Masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat.
Teguran tegas bahkan evaluasi kontrak disebut perlu dilakukan apabila kontraktor terbukti melanggar standar.
“Keselamatan pekerja dan kualitas bangunan harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai uang rakyat sebesar ini sia-sia hanya karena kelalaian,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga kini, publik masih menunggu sikap resmi dari dinas terkait. Sorotan tajam terhadap proyek ini diharapkan menjadi peringatan agar setiap pembangunan di Purwakarta benar-benar transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Editor :Tim Sigapnews