Warga Bojonegoro Kini Bisa Sidang Perubahan Data di Mal Pelayanan
Percepat Proses Perubahan Data Kependudukan atau Peristiwa Penting, Pemkab Bojonegoro Bersama Pengadilan Negeri Resmi Luncurkan Layanan Sidang Diluar Gedung Pengadilan
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO – Suasana berbeda terasa di lantai layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro, Senin (21/7/2025). Di tengah antrean layanan biasa, sebuah ruang kecil disulap menjadi tempat berlangsungnya sidang perdana di luar gedung pengadilan.
Sidang ini bukan perkara pidana, melainkan perubahan nama anak atas permohonan pasangan Ahmad Naim dan Lina Setyaningrum, warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem. Nama anak mereka yang sebelumnya tercatat sebagai Anggun Prasetya Negara diubah menjadi Devita Anggun Prasetya—semua diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 menit.
Inilah wajah baru pelayanan hukum dan administrasi kependudukan di Bojonegoro. Melalui kolaborasi antara Pengadilan Negeri Bojonegoro, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkab Bojonegoro resmi meluncurkan layanan sidang di luar gedung pengadilan yang fokus pada perkara-perkara sederhana, khususnya terkait data kependudukan.
Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Dr. Wisnu Widiastuti, yang memimpin langsung sidang perdana ini menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan memangkas birokrasi panjang yang selama ini membebani masyarakat.
"Proses dari awal pendaftaran sampai putusan hanya butuh sekitar 30 menit. Kami ingin membuat layanan pengadilan lebih manusiawi dan tidak menakutkan," ujar Wisnu kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, program ini merupakan bagian dari sinergi nyata antara lembaga yudikatif dan eksekutif daerah dalam mendekatkan akses hukum kepada masyarakat. "Pengadilan tidak harus menara gading. Ia bisa hadir langsung di ruang publik untuk membantu warga," tegasnya.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, yang hadir menyaksikan langsung jalannya sidang, memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan ini. Ia menyebutnya sebagai contoh konkret reformasi birokrasi yang berdampak langsung ke masyarakat.
"Ini bentuk pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak pada masyarakat. Terima kasih kepada semua pihak, terutama Pengadilan Negeri Bojonegoro, atas inovasi luar biasa ini," ungkap Wahono.
Warga yang hadir pun tampak antusias. Beberapa di antaranya mengaku baru pertama kali melihat sidang berlangsung begitu sederhana, cepat, dan tidak menegangkan.
Dengan peluncuran layanan ini, masyarakat Bojonegoro tak perlu lagi repot datang ke gedung pengadilan untuk mengurus perubahan data. Cukup datang ke MPP, proses hukum dan administrasi bisa diselesaikan dalam satu tempat — cepat, efisien, dan nyaman.
Langkah ini dinilai menjadi tonggak penting dalam menciptakan layanan publik yang adaptif dan ramah masyarakat, sejalan dengan visi “Bojonegoro Bahagia, Makmur, dan Membanggakan.”
Editor :Tim Sigapnews