Mantan Camat Pujud Pastikan Tidak Pernah Teken Surat Tanah di Lahan HPK Ribuan Hektare

Mantan Camat Pujud, Hasyim SP. Foto Medsos Hasyim
Rohil - Mantan Camat Pujud, Hasyim SP, membantah tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan surat tanah di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang terletak di seberang Sungai Batang Kumu, Kelurahan Pujud Selatan, Kabupaten Rokan Hilir.
Bantahan itu disampaikan langsung kepada Sigapnews.co.id pada Kamis (10/7/2025), menyusul banyaknya isu perambahan hutan secara besar-besaran di wilayah tersebut.
Saat ini, dugaan penguasaan ribuan hektare lahan HPK yang kini telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit. Lahan yang semula dilindungi sebagai kawasan hutan produksi, diduga kuat telah dialihfungsikan tanpa prosedur yang sah.
“Saya pastikan selama menjabat sebagai Camat Pujud, saya tidak pernah menandatangani surat tanah di wilayah seberang Sungai Batang Kumu yang merupakan kawasan HPK,” tegas Hasyim.
Hasyim juga mengungkapkan, Ahmad Sadli, yang saat ini menjabat sebagai Plt Camat Pujud, pernah menjabat sebagai Lurah Pujud Selatan. Namun, ia tidak mengetahui apakah Ahmad Sadli pernah menandatangani surat tanah terkait lahan tersebut.
“Saya tidak tahu apakah Ahmad Sadli pernah menandatangani surat saat menjadi lurah. Silakan tanyakan langsung ke beliau,” katanya.
Diketahui, kawasan HPK tidak dapat langsung dialihfungsikan menjadi perkebunan atau pertambangan tanpa izin pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelanggaran atas hal ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Hasyim menegaskan, selama dirinya menjabat, ia aktif bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Riau untuk mencegah perambahan hutan.
“Kami bersama Dinas Kehutanan aktif turun ke lapangan, memberi penyuluhan agar masyarakat tidak merambah kawasan hutan HPK,” jelasnya.
Sementara itu, masyarakat Pujud mendesak pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap alih fungsi lahan serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kondisi ini menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah, yang dianggap menjadi celah bagi pihak tidak bertanggung jawab menguasai lahan secara ilegal.
Publik pun menanti langkah nyata dari aparat untuk mengembalikan fungsi hutan dan menindak oknum yang bermain di balik perambahan ini.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh tim redaksi Sigapnews.co.id. Kami mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi tambahan melalui kanal pengaduan kami.
Editor :Tim Sigapnews