Tambang Pasir di Arjosari Desa Bedewang Merajalela, Ketua Formasi H. Didik: APH Jangan Tutup Mata

Tampak kegiatan penambangan pasir
Banyuwangi – Aktifitas penambangan diduga ilegal di Arjosari Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur semakin tak terkendali dan membuat diduga pelaku ilegal semakin bebas dan makmur.Karena mereka belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Ketua LSM Formasi H.Didik Budhiarto, S.H. merasa kecewa terhadap oknum-oknum yang diduga ada dibalik layar aktifitas pertambangan pasir di Arjosari Desa Bedewang , Kecamatan Songgon
"Menjamurnya dugaan tambang ilegal di Banyuwangi ini, menunjukan lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, puluhan dump truk tiap hari mengangkut material tambang hasil pengerukan lahan sawah, mereka mengeksploitasi lingkungan tanpa memperhatikan kelestariannya,” ucap Ketua LSM Formasi, Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan, beberapa unit excavator untuk menggali material tambang, kemudian diangkut dengan dump truk berkapasitas 8 hingga 30 kubik (m3). Kedalaman tambang mencapai hingga lebih dari 10 meter, untung besar membuat para mafia tambang galian C tersebut tanpa harus memikirkan kerentanan longsor, pengerusakan lingkungan.
"Disisi lain pelestarian lingkungan baik berupa jalan yang kerap di lalui muatan berat berdampak kerusakan, bahkan debu yang berterbangan bisa menjadikan kesehatan manusia terganggu," tegasnya
H Didik melihat fenomena menyedihkan rasa keadilan hukum di kabupaten di Kabupaten Banyuwangi terkesan ada keberpihakan.
”Ada apa dengan penegakan hukum di Kabupaten Banyuwangi, perlu dipertanyakan jangan sampai ini menjadi presiden buruk bagi aparat penegak hukum memelihara tambang-tambang diduga ilegal. Jika hukum bisa di selesaikan dengan asumsi segan maka, dalam hal penegakan hukum bisa di bilang tajam ke bawah dan tumpul pada kalangan orang-orang segan. Sudah jelas, Merujuk pada aturan penambangan Tanpa Ijin melanggar UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujarnya.
Dijelaskan dalam pada pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Hal ini juga diatur di pasal 161 bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
"Saya Ketua LSM Formasi memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi jangan ada tebang pilih dalam menindak marak nya dugaan tambang ilegal di Arjosari Desa Bedewang Kecamatan Songgon tindak tegas yang diduga mafia tambang di Bumi Blambangan ini," imbuhnya.
Editor :Tim Sigapnews